Capai Rp25 Miliar Lebih, PBB P2 Tahun 2022 di Wonosobo Lampaui Target
PENGHARGAAN. Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat didampingi Kepala BPPKAD, menyerahkan penghargaan dan hadiah lunas awal PBB P2 Tahun 2022 Kabupaten Wonosobo. Bertempat di Pendopo Bupati, Rabu (21/12).(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)--Magelangekspres.com
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2022 menyentuh angka Rp25,26 miliar atau sebesar 101,04 %. Target yang ditetapkan sebesar Rp25 miliar. Ketepatan pembayaran pajak ini sangat penting, karena berhubungan erat dengan kemajuan pembangunan daerah.
“PBB P2 lampaui target, sebesar Rp25,26 miliar atau sebesar 101,04%. Kita apresiasi, tapi masih perlu pembenahan, sosialisasi dan juga edukasi terkait pajak bumi bangunan,” ungkap Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat pada Penyerahan Penghargaan dan Hadiah Lunas Awal PBB P2 Tahun 2022 Kabupaten Wonosobo di Pendopo Bupati, Rabu (21/12).
Menurutnya, target perolehan PBB P2 tidak lepas dari peran berbagai pihak. Diantaranya Camat, Kepala Desa dan Lurah, serta para wajib pajak, yang telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tepat waktu, sebelum jatuh tempo, sekaligus para petugas di desa/kelurahan sebagai ujung tombak kelancaran pengelolaan PBB P2 di Kabupaten Wonosobo.
“Saya mendorong kepada BPPKAD, para Camat, Kepala Desa, dan Lurah beserta jajarannya untuk secara aktif mengedukasi masyarakat terkait pembayaran PBB P2, secara tepat waktu yaitu sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September,” pintanya.
Dijelaskan kondisi dewasa ini, Pemkab Wonosobo dituntut mandiri dan inovatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah untuk itu Pengelolaan PBB P2. Diharapkan ada perhatian khusus dari seluruh Stakeholder agar potensi PBB P2 pada obyek-obyek pajak yang besar dapat lebih dioptimalkan guna peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Afif juga mengingatkan kepada semua pihak, baik Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, maupun Lurah, untuk tertib administrasi baik dalam hal pelaporan keuangan maupun pelaporan administrasi PBB P2 khususnya.
“Mengingat KPK RI, BPK RI dan aparat penegak hukum, turut memantau pelaksanaan pengelolaan anggaran secara rutin. Oleh karena itu kita harus tertib administrasi agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Wonosobo, M. Kristijadi, menyampaikan bahwa ketetapan PBB P2 tahun 2022 sejumlah Rp26.691.961.452, dengan target penerimaan sebesar Rp 25.000.000.000. Dan jatuh tempo pembayaran PBB P2 adalah tanggal 30 September 2022, yang berpedoman pada SK Bupati Wonosobo Nomor 973/179/2014 tentang penetapan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB P2 di Kabupaten Wonosobo, jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada tanggal 30 September setiap tahun anggaran.
“Sampai dengan jatuh tempo 30 September 2022 realisasi PBB P2 sebesar Rp 22.858.254.687. Sedangkan realisasi sampai 19 Desember 2022 adalah Rp25.260.668.069,” ujarnya.
Terkait penghargaan dan hadiah yang diberikan kali ini, Kristijadi menuturkan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Desa/Kelurahan, Kecamatan yang sebelum jatuh tempo tanggal pembayaran sudah membayar, sekaligus sebagai motivasi wajib pajak untuk lunas awal PBB P2 nya.
Hadiah penghargaan yang bekerjasama dengan Bank Jateng cabang Wonosobo diberikan kepada yang berhak dengan kriteria. Penghargaan untuk 10 besar Desa/Kelurahan lunas awal 100% tercepat. Penghargaan untuk 12 Desa/Kelurahan lunas awal 100%, dengan ketetapan sampai dengan 55 juta.
Penghargaan untuk 17 Desa/Kelurahan lunas 100% dengan ketetapan diatas 55 juta. Penghargaan untuk 14 Desa/Kelurahan dengan realisasi lebih dari 125 juta tercepat. Penghargaan untuk 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sukoharjo, Garung, Kejajar, Leksono, Kertek, Wonosobo, lunas 100% atau realisasi sampai Rp.2 Milyar. Serta hadiah untuk wajib pajak yang setor awal secara individu.
“Jadi total ada 53 Desa/Kelurahan dan 6 Kecamatan yang memperoleh penghargaan, serta 5 wajib pajak yang memperoleh hadiah,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com