Lewat Jumat Curhat, Warga Keluhkan Tilang Elektronik Tak Bisa Buat Efek Jera
CURHAT. Waka Polres Magelang Kota Kompol Ferdy Kastalani menjawab langsung keluhan karyawan dan security Supermarket Gardena Kota Magelang di sela Jumat Curhat, Jumat, 6 Januari 2023. foto: ist/magelang ekspres--
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota kembali mengadakan kegiatan rutin setiap hari Jumat yakni “Jumat Curhat”. Kali ini ajang komunikasi antara kepolisian dengan masyarakat itu dipusatkan di lantai tiga, Supermarket Gardena Kota Magelang, Jumat 6 Januari 2023.
Sejumlah warga yang mengikuti komunikasi interaktif itu meluapkan keluhan yang selama ini mereka sembunyikan. Salah satu keluhan yang disampaikan adalah penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Proses penindakan langsung atau tilang terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik tersebut memang tergolong baru diterapkan. Sebelumnya, masyarakat hanya mengetahui jika proses tilang hanya bisa dilakukan tatkala melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata dan ditemukan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
"Mekanisme tilang elektronik ini belum jelas menurut saya dan kurang efektif membuat efek jera. Berbeda dengan tilang manual," kata Yanto (55), salah satu warga Kota Magelang.
Menurut dia, proses tilang manual lebih membuat pelanggar merasa jera. Sebab tak jarang, para pelanggar diberikan tindakan keras, bahkan ada yang sampai kendaraannya ditahan kepolisian.
"Ada yang sampai diangkut sepeda motor, saya yakin akan membuat pelanggar itu jera. Tapi kalau sekarang, ditilang elektronik cukup bayar denda saja. Nanti dia ngulangin pelanggaran lagi, kayak tidak ada efek jeranya," ucapnya.
Ia juga terang-terangnya, meminta Satlantas Polres Magelang Kota untuk kembali menerapkan langkah tegas dan sanksi tilang manual bagi pelanggar yang sudah membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ia mengakui, sejak tidak diberlakukannya tilang manual dan beralih ke sistem tilang elektronik, banyak pengendara yang mengabaikan ketertiban lalu lintas. Sejumlah pelanggaran yang kerap dijumpai di antaranya adalah pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan kendaraan yang tidak sesuai standar, seperti tanpa kaca spion, menggunakan ban lebih kecil dari standar, dan lain sebagainya.
Selain itu, dia juga melayangkan keresahan terkait regulasi alat penanda isyarat lalu lintas (Apill) di Kota Magelang yang dimatikan pada malam hari.
Keluhan itu langsung dijawab oleh Wakapolres Magelang Kota, Kompol Ferdy Kastalani didampingi Kasat Binmas Polres Magelang Kota, AKP Edy Suryono. Ferdy menjelaskan situasi mobilitas jalan raya dan lalu lintas di Kota Magelang menunjukkan kategori landai di malam hari.
"Namun akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kota Magelang yang memiliki wewenang terkait dengan rambu-rambu lalu lintas (lampu bangjo)," tambahnya.
Kemudian, menanggapi keluhan tilang elektronik, Ferdy menjelaskan bahwa kebijakan Kapolri memang tilang manual tidak lagi digunakan.
“Kecuali tindakan pelanggar lalu lintas yang sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, itu masih diperkenankan melakukan tindakan. Contohnya seperti balap liar," ujarnya.
Meski demikian, menurut Ferdy, aspirasi terkait banyaknya pengendara yang melanggar ketertiban lalu lintas menjadi masukan yang berharga bagi Satlantas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres