Hamili Gadis di Bawah Umur, EA Diringkus Polisi, Ini Modusnya

Hamili Gadis di Bawah Umur, EA Diringkus Polisi, Ini Modusnya

Foto: ilustrasi persetubuhan gadis di bawah umur--Magelangekspres.com

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Nasib pilu dialami oleh seorang gadis berusia 15 tahun warga salah satu kelurahan di Kecamatan Bayan.

Gadis belia itu disetubuhi tetangganya sendiri, EA (30), dan kini telah berbadan dua. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pada bulan April 2022 lalu di rumah korban.

Kejadian ini terungkap ketika korban memiliki hp, cincin serta baju sementara kedua orang tuanya tidak pernah memberikan barang-barang tersebut. Setelah dicecar oleh orang tuanya, diketahui yang memberikan barang barang tersebut adalah pelaku.

Tidak sampai di situ kedua orang tuanya juga akhirnya mengetahui kalau anaknya saat ini sedang mengandung dari hasil pesetubuhan dengan pelaku. Atas perbuatan tersebut orang tua bunga pun melaporkan pelaku ke Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo mengatakan, bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap di rumah korban.

Korban menerima pesan WA dari pelaku yang isinya pelaku akan datang malam hari ke rumah korban yang saat itu ditinggal orangnya kerja. Selanjutnya pelaku masuk rumah korban dan langsung masuk ke kamar korban dan mengunci pintu kamar tersebut.

"Dari laporan yang dibuat orang tua korban Sat Reskrim langsung melakukan VER (Visum Etrevertum) terhadap korban dan diketahui korban saat ini sedang mangandung. Selanjutnya Polres Purworejo di akhir Desember melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang dilakukan penyidikan terhadap perkaranya, dan dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) lembar nota pembelian cincin seharga Rp315.000 yang dikeluarkan oleh Toko Emas Merak dengan No. 000072 tanggal 1/1/22, 1 (satu) buah sweater warna abu-abu, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah jilbab warna kuning dengan motif tulisan arab, 1 (satu) buah celana panjang.

Modus operandi dari pelaku adalah  membujuk dan merayu korban untuk bersetubuh dengannya serta pelaku juga memberikan barang kepada korban.
Dan terhadap pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com