Baru Keluar Penjara, Kirik Kembali Diamankan Polres Magelang Kota

Baru Keluar Penjara, Kirik Kembali Diamankan Polres Magelang Kota

-Polres Magelang Kota-magelang ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES, DISWAY.ID-Baru bulan Oktober 2022 keluar dari penjara, HN alias Kirik warga Rejowinangun Selatan nekat mencuri alat pertukangan di salah satu gereja di Magelang.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evelyn Sebayang menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari laporan selanjutnya Unit Resmob Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan dan mendapat info yang mengarah kepada pelaku "HN" kemudian dilakukan penangkapan pada Rabu, 18 Januari 2023 kira-kira pukul 13.00 WIB. Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti berupa mesin pemotong besi  dan mesin yang dititipkan di Paten Tegal Kota Magelang.

Dalam melakukan pencurian HN dan JN dengan jalan kaki dan masuk ke gereja lewat sebelah belakang gereja yang terdapat pagar dengan ditutupi seng dan pelaku  mengambil gerinda dengan tangan kanan sedangkan JN membawa las listrik dengan tangan kanan kemudian mesin pemotong besi diangkat berdua kemudian dibawa ke rumah HN dan dimasukkan ke dalam karung. Kemudian HN bertemu lagi dengan JN dan memberitahu bahwa las listrik laku dijual sebesar Rp400.000, kemudian HN diberi bagian sebesar Rp175.000.

"Pada Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 Wib di depan Gedung Yayasan Dharma Rejowinangun Selatan. HN diamankan oleh petugas. Atas peristiwa tersebut total kerugian yang dialami korban ditaksir Rp 5.000.000," ujar Kapolres.

Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun. "Pelaku JN masih kami lakukan pengejaran," imbuh Kapolres.

Saat ditanya tersangka HN mengaku jika baru keluar dari tahanan pada Oktober 2022 lalu dengan kasus pencurian. Pelaku juga telah 2 kali masuk penjara. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres