Ini Daftar 9 Tanaman di Temanggung yang Berhak Atas Pupuk Subsidi

Ini Daftar 9 Tanaman di Temanggung yang Berhak Atas Pupuk Subsidi

PUPUK. Salah seorang pekerja di gudang pupuk sedang mengangkut pupuk bersubsidi.(foto:setyo wuwuh/twmanggung ekspres)--magelang ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Tidak semua petani di Kabupaten Temanggung bisa menggunakan pupuk subsidi. Pupuk dengan subsidi pemerintah ini hanya untuk kalangan petani tertentu saja.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto, kemarin.

"Namanya juga subsidi, pupuk ini khusus untuk petani kurang mampu. Tidak ada bedanya dengan barang subsidi lainnya," katanya, Senin (27/2).

Joko menjelaskan, pupuk subsidi ini diperuntukan bagi petani yang mengarap lahan di bawah dua hektar, selain itu juga menanam tanaman strategis nasional sesuai dengan Peraturan Kementrian Pertanian No. 10 tahun 2022 tentang Pupuk Subsidi.

Tidak hanya itu lanjut Joko, petani yang mendapatkan pupuk subsidi ini wajib terdaftar sebagai kelompok tani di daerah masing-masing.

"Persyaratan ini wajib dipenuhi untuk mendapatkan pupuk subsidi. Tidak mungkin pupuk subsidi ini akan diberikan kepada petani yang mampu atau menggarap lahan lebih dari dua hektar," jelasnya.

Joko menyebutkan, 9 komoditas tanaman yang mendapatkan pupuk subsidi yakni padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, tebu, cabai, bawang merah dan bawang putih.

Agar petani disiplin dan tertib menggunakan pupuk subsidi, karena pupuk ini kuotanya memang disesuaikan dengan kebutuhan tanaman strategis pemerintah sesuai dengan pertaturan tersebut.

"Misalnya untuk pupuk urea itu untuk tanaman pangan seperti padi dan jagung, jadi tidak untuk tanaman lainnya seperti cabai dan jenis tanaman lainnya. Jika digunakan untuk tanaman selain dua tanaman pangan itu pasti akan kurang," tegasnya.

Begitu juga dengan tembakau. Menurut Joko, kenapa tembakau tidak menjadi salah satu tanaman strategis pemerintah, karena aturan yang membuat adalah pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Sehingga hanya bisa dijalankan sesuai dengan aturan dari pusat.

"Tidak hanya tembakau saja, kelapa sawit juga tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, karena sesuai dengan Permentan itu hanya 9 komoditas tanaman itu saja yang mendapatkan subsidi," tegasnya.

Joko mengatakan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pihak produsen pupuk nonsubsidi, dengan tujuan ketersediaan pupuk nonsubsidi bisa selalu terpenuhi.

"Kami akan komunikasikan, tentunya akan kami sampaikan sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat atau petani di Temanggung," terangnya.

Terkait dengan kuota pupuk urea di Kabupaten Temanggung, sebelumnya mencapai 38.000 ton per tahun, sekarang tinggal sekitar 12.000 ton.

"Pupuk urea bersubsidi tersebut jika digunakan sesuai ketentuan, tentu cukup. Tetapi kalau diselewengkan untuk memupuk tanaman yang lain maka tidak akan cukup," tandasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres