Raperda PDRD Wonosobo, Banyak Jenis Pendapatan dan Retribusi Dipangkas
PUBLIK. Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menggelar publik hearing terkait raperda PDRD di pendopo kabupaten.--magelang ekspres
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menggelar publik hearing terkait raperda PDRD. Raperda tersebut untuk menyesuaikan UU 1 tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Jika diberlakukan prediksi pendapatan mengalami kenaikan sedangkan retribusi akan mengalami penurunan.
“Kita gelar public hearing terkait raperda pendapatan daerah dan retribusi daerah (PDRD), untuk menyesuaikan dengan perundangan di atasnya,” ungkap Kepala BPPKAD, Moh Kristijadi usai publik hearing di pendopo kabupaten, Rabu (29/3).
Menurutnya, publik hearing Raperda PDRD, mengundang jajaran pemerintahan, meliputi OPD terkait dan juga pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa. Secara umum, arah raperda tersebut akan merubah sistem pendapatan dan retribusi daerah.
“Kita kan masih pakai undang-undang lama, padahal dengan undang undang yang baru ada perbedaan yang signifikan. Misal untuk pajak nanti hanya ada 9 jenis pajak, diantaranya pajak barang jasa tertentu dan pajak Option PKB dan BBNKB,” terangnya.
Dijelaskan untuk pajak kendaraan PKB dan BBNKB ini pajak langsung diterima daerah. Tidak ke provinsi dulu, tapi langsung transfer sekitar 66 persen ke BPPKAD. Ini berlaku pada tahun 2025.
Sedangkan untuk retribusi banyak berubah, banyak yang dipangkas, kemungkinan pendapatan retribusi akan menurun. Dijelaskan bahwa retribusi ada 3 jenis, yaitu jasa umum, jasa usaha dan perizinan jasa tertentu.
“Retribusi ini banyak dipangkas, retribusi jasa umum dari 15 jenis menjadi 5 saja, retribusi jasa usaha dari 11 jenis menjadi 10 jenis dan dan retribusi perizinan tertentu dari 5 jenis menjadi 2 jenis. Retribusi diprediksikan turun sedangkan pajak turun. Padahal saat ini total retribusi sekitar Rp10 miliar, prediksi kita tahun depan akan turun menjadi sekitar Rp8 milyar saja,” katanya.
Berkaitan dengan tarif retribusi akan berubah semua, karena masih mengacu pada perda yang lama, seperti retribusi parkir, pasar dan pariwisata. Parkir pasti akan mengalami peningkatan.
“Kita masih akan melakukan proses publik hearing beberapa kali lagi dan proses pembahasan draft atau finalisasi masih ditangan eksekutif. Setelah itu barus dimasukkan ke DPRD, target akhir agustus 2023 sudah bisa selesai,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres