Kasus Laka Lantas di Magelang Capai 397 Kasus, Didominasi Kelalaian Pengendara
ETLE. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE), serta tilang manual untuk menekan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang.-Chandra Yoga Kusuma-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Terhitung pada bulan Januari sampai dengan bulan April 2023, tercatat 397 Kasus kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas tersebut, di dominasi terjadi akibat kesalahan pengendara.
Setiap kecelakaan lalu lintas selalu di awali dengan adanya pelanggaran peraturan lalu lintas.
Tingginya angka kecelakaan pada empat bulan pertama tahun 2023 ini, Kapolresta Magelang Kombes Pol.
Ruruh Wicaksono,SIK,SH,MH melalui Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Agus Santoso,SE,SIK,MH memerintahkan jajarannya untuk tidak pandang bulu dan menindak secara tegas setiap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Incar Kemenangan Spektakuler, PDI Perjuangan Magelang Targetkan 50% Lebih Kursi Dewan
Kasat Lantas juga menegaskan untuk giat penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas masih terus optimalkan. Baik melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE), serta tilang manual.
"Selain penindakan pelanggaran kasat mata secara manual,Satlantas Polresta Magelang juga masih memberlakukan sistem tilang elektronik," ungkap Agus.
Dalam sehari penindakan dengan ETLE oleh Satlantas Polresta Magelang dapat mencapai 400 kasus.Untuk mencapai hasil tersebut perangkat ETLE Statis berupa CCTV di pasang di ruas ruas jalan rawan pelanggaran Lalu Lintas di wilayah Hukum Polresta Magelang.
Selain itu, Satlantas Polresta Magelang membekali setiap personilnya dengan perangkat mobile ETLE sehingga hasilnya lebih optimal.
BACA JUGA:Hati-Hati, Inilah Misteri Tikungan Bangsren Krincing yang Kerap Sebabkan Kecelakaan
Selain kegiatan represif dengan menggunakan ETLE, Satlantas Polresta Magelang juga meningkatkan kegiatan preemtif seperti memberikan himbauan dan sosialiasi kepada masyarakat, serta meningkatkan kegiatan preventif seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di jalan jalan protokol yang bertujuan agar para pengendara kendaraan bermotor semakin disiplin dan patuh berlalu lintas sehingga dapat menekan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas dan mengurangi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.(cha).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres