Beda Pendapat tentang LGBT Dulu dan Sekarang, Netizen Tuding Mahfud MD Mencla-mencle

Prof Mahfud MD-Istimewa/Tangkapan Layar-DNN
Kala itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa Indonesia menganut perlindungan HAM yang sarat perbedaan dengan Barat.
Menurut dia, zina dan LGBT sudah dilarang dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28 huruf J nomor 2.
"Tetapi yang melarang (membuat aturan) itu legislatif bukan MK," katanya.
BACA JUGA:Betapa Nikmatnya! Inilah Makanan Penduduk Surga
Perbedaan pernyataan ini membuat dahi para netizen mengkerut. Tak sedikit mereka mengomentari tentang pernyaaan kontroversi Mahfud MD.
“Omongan susah sekali dijaga. Berubah mengikuti situasi dan kondisi. Kapan konsistennya sih bapak,” cuit @ikhwanyan.
“Bergantung pada situasi dan kondisi. Jauh dari kata konsisten,” kata @UHmaimah.
“Bahasa orang Jawa itu mencla-mencle,” ujar @ahmadhasim3. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres