Benarkah Tarif Parkir Kota Magelang Akan Dinaikkan?
Potret lahan parkir di salah satu warung makan daerah Keponbolo, Kota Magelang-FOTO : LARASATI PUTRI-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Tarif penarikan nominal parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) kerap menimbulkan perselisihan kecil antara masyarakat dan tukang parkir. Hal itu juga acap terjadi di Kota Magelang.
Berdasarkan Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2017 tentang retribusi inilah tarif parkir di wilayah Kota Magelang sesuai dengan regulasi hingga saat ini.
Sesuai Perda 3/2017 kawasan parkir dan tarifnya terbagi dalam tiga zona kawasan.
Pertama, zona jalan protokol yang bertarif untuk kategori sepeda motor sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 per kendaraan.
Sedangkan untuk kawasan wisata Rp1.000 sepeda motor, dan mobil Rp3.000. Sedangkan zona kawasan parkir di jalan nonprotokol, dikenai tarif sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk roda empat.
BACA JUGA:Walikota Magelang Titipkan Pesan Ke ASN di Upacara Harkitnas 2023
Selanjutnya, parkir di tepi jalan umum untuk zona I yakni bus besar, truk besar, dan sejenisnya adalah Rp6.000 sekali parkir. Truk sedang dan sejenisnya Rp3.000, sedan, minibus, kendaraan roda 3 dan sejenisnya Rp2.000, dan sepeda motor Rp1.000.
Melihat fenomena tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, Waluyo ikut angkat bicara.
Sebagai wakil rakyat yang duduk di parlemen, ia melihat adanya perubahan kondisi perkembangan pembangunan daerah yang semakin meningkat.
Hal ini juga seiring sejalan dengan kebiasan masyarakat yang memberikan tarif parkir yang lebih dari nominal yang ditentukan.
BACA JUGA:Gantikan AKP Anas Syarifudin, Ini Kasat Samapta Polres Magelang Kota yang Baru
Sayangnya, ketentuan tersebut belum diatur secara resmi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengampu sehingga kerap menimbulkan ketidakselarasan tuntutan retribusi dengan perda yang ada.
Ia mengaskan apabila memang peraturan tersebut kurang relevan dengan kondisi sekarang ada baiknya segera melakukan perubahan peraturan atas perda tersebut.
“Kondisi Kota Magelang kan berkembang, apalagi sekarang tingkat kebutuhan juga meningkat, kalau kenaikan parkir Rp1.000–Rp2.000 menurut saya masih wajar,” tuturnya saat dihubungi wartawan, Selasa, 23 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres