JANGAN SALAH! Mantan Napi Boleh Daftar Anggota Bawaslu
Tim Seleksi Bawaslu Zona 5 melakukan sosialisasi di Balai Wartawan Temanggung, Kamis, 25 Mei 2023.-FOTO : SETYO WUWUH/MAGELANG EKSPRES-
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Semua lapisan masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten atau kota, dengan wajib memenuhi semua persyaratan yang ada.
Termasuk mantan narapidana (napi) juga bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu.
Hal itu dikatakan salah satu Tim Seleksi Bawaslu Jawa Tengah Pantjaraningtyas Putranto, saat sosialisasi pendaftaran Bawaslu Jateng di Balai Wartawan Temanggung, Kamis, 25 Mei 2023.
BACA JUGA:Parpol Pasang Bendera Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Temanggung : Hanya Pengenalan, Bukan Kampanye
Namun kata dia, untuk mantan napi ini harus mencantumkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat wajib dalam pendaftaran.
"Sebagai tim seleksi akan kami terima semua berkas pendaftaran yang masuk, berkas administrasi yang lengkap sesuai dengan aturan yang akan diterima, kalau tidak bisa menyertakan SKCK berarti tidak bisa," terangnya.
Bahkan, pegawai negeri sipil (PNS) juga bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu.
BACA JUGA:WASPADA! Kemarau Tiba, Temanggung Rawan Kekeringan dan Krisis Air Bersih
Namun dengan catatan mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti seleksi dan bersedia diberhentikan sementara.
"PNS juga bisa mendaftarkan diri sebagai anggota Bawaslu, ini juga ada aturannya, tapi juga harus bisa menerima resikonya," katanya.
Ia menjelaskan, terkait dengan syarat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu, masyarakat bisa langsung membuka di website Bawaslu Jateng.
"Semua persyaratan dan yang lainnya sudah terinci di website Bawaslu Jateng," jelasnya.
BACA JUGA: Dua Parpol di Temanggung Daftarkan Bacaleg Tambahan ke KPU di Masa Perpanjangan
Dijelaskan, pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota sendiri dibuka mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 7 Juni 2023. Selama kurun waktu tersebut masyarakat bisa mengirim langsung berkas pendaftaran atau melalui website.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres