Bea Cukai Magelang Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Purworejo
AMANKAN. Tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Magelang, Satpol PP Purworejo, Dinas Perhubungan serta unsur TNI Polri saat mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di Jalan Daendels atau JJLS Purworejo.-FOTO : LUKMAN HAKIM-MAGELANG EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Magelang, Pemkab Purworejo, dan TNI/Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal, Selasa, 6 Juni 2023.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Kantor Bea Cukai Magelang, Satpol PP Purworejo, Dinas Perhubungan, dan unsur TNI/Polri Purworejo berhasil mengamankan ratusan ribu rokok ilegal itu di Jalan Daendels atau Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Desa Jogoboyo-Desa Purwodadi Kabupaten Purworejo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo saat dimintai konfirmasi melalui Sekretaris Satpol PP, Anas Naryadi mengatakan, pihaknya berhasill mengamankan sebanyak 338.400 batang rokok tanpa cukai.
BACA JUGA:Akper Pemkab Purworejo Resmi Berubah Bentuk Jadi Stikes
Ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai tersebut terdiri dari dua merk yaitu Jaya Bold dan DRJ Bold.
Pelaku menyelundupkan barang ilegal tersebut dimasukkan di dalam mobil Toyota Avanza.
"Kata pelaku rokok tersebut akan dikirim dari Malang Jawa Timur menuju Cianjur Jawa Barat. Saat ini barang bukti serta pelaku sudah ditangani pihak Kantor Bea Cukai Magelang," tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa di Kantor Bea Cukai Magelang, Fajar Setiaji mengungkapkan operasi gabungan tersebut merupakan kegiatan rutin untuk mencegah peredaran rokok ilegal tanpa cukai di masyarakat.
Selama ini, Jalan Daendels atau JJLS sering dipakai pelaku penyelundupan rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Jawa Barat, Jakarta hingga luar Jawa.
BACA JUGA:Punya Potensi Wisata Memesona, Pemkab Magelang Dorong Peningkatan Kapasitas SDM Pegiat Wisata
"Kami berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang akan di kirim ke Jawa Barat," imbuhnya.
Lebih lanjut Fajar mengaku jika rokok ilegal tersebut beredar di masyarakat, maka negara akan mengalami kerugian sekitar Rp287.675.000.
"Rokok tanpa pita cukai itu merugikan negara. Dengan banyaknya hasil sitaan hari ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 287.675.000," jelasnya.
Pelaku penyelundupan, kata Fajar, akan diproses terlebih dahulu di Kantor Bea Cukai Magelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres