Dhio Daffa, Pembunuh Satu Keluarga di Mertoyudan Divonis Seumur Hidup

Dhio Daffa, Pembunuh Satu Keluarga di Mertoyudan Divonis Seumur Hidup

Sidang agenda tuntutan kepada Dhio Daffa terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Magelang.--

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Magelang menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Mertoyudan, Dhio Daffa Syahdilla (22), Kamis 8 Juni 2023.

Vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa Dhio Daffa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Mungkid Darminto Hutasoit.

Vonis ini dijatuhkan karena Dhio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Kemudian beberapa hal yang memberatkan terdakwa karena Dhio Daffa membuat terputusnya satu generasi.

BACA JUGA:Dhio Daffa Terdakwa Pembunuh Orangtua dan Kakak Perempuannya Sendiri di Magelang Dituntut Pidana Seumur Hidup

Akibat perbuatan terdakwa, tiga orang meninggal dunia. Antara lain, kedua orangtua yaitu ayah dan ibunya serta kakak perempuannya sendiri.

Dhio Daffa dinyatakan bersalah karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah, ibu, serta kakak kandungnya, yakni Abbas Ashar (58), Heni Riyani (54), dan Dhea Chaerunisa (24).

Dalam perkara ini, terdakwa Dhio melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Merasa Dibebani Ekonomi Rumah Tangga, Dhio Daffa Tega Racun Orang Tua dan Kakaknya

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Darminto Hutasoit, itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nophan Ariyanto, saat sidang tuntutan digelar Kamis 11 Mei 2023 lalu.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena tega merenggut paksa tiga nyawa sekaligus, menggunakan racun (sianida)," kata Darminto.

Meski demikian, hakim memutuskan bahwa ada yang meringankan terdakwa Dhio Daffa. Hakim menilai bahwa terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan. Kemudian, terdakwa telah menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Mertoyudan Peragakan 17 Adegan, Digelar Tertutup

Dengan vonis pidana seumur hidup terhadap Dhio Daffa, maka hakim sama sekali tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres