KPU Kota Magelang Minta Parpol Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Bacaleg

KPU Kota Magelang Minta Parpol Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Bacaleg

Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron-FOTO : WIWID ARIF/MAGELANG EKSPRES-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang akan mengumumkan hasil verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Sabtu, 24 Juni 2023 mendatang.

Jika masih ada kekurangan, partai politik (Parpol) masih diberikan waktu mulai dari 26 Juni hingga 9 Juli untuk memperbaikinya.

Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan, hasil pemeriksaan berkas sementara, rata-rata beberapa parpol belum memvalidasi persyaratan administrasi.

Validasi yang dimaksud seperti surat kesehatan, surat keterangan tidak pernah dihukum, yang masih berbentuk surat pernyataan diri.

Seharusnya parpol menyertakan surat keterangan dari lembaga resmi, semisal surat keterangan tidak pernah dihukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, atau surat kesehatan yang dikeluarkan dari rumah sakit.

"Nah, kemarin karena waktunya mepet, jadi diperbolehkan sementara membawa surat keterangan ditandatangani dirinya sendiri (bacaleg). Pada waktu perbaikan ini diharapkan, bacaleg tidak lagi memakai surat keterangan (suket) pribadi, tapi berasal dari lembaga resmi," kata Basmar saat ditemui, Selasa 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Mantan Kades di Magelang Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang

Dia menyebut hampir semua atau 17 parpol yang mendaftarkan bacaleg, mengalami kekurangan berkas serupa sehingga harus segera dilengkapi hingga batas waktu pengumpulan perbaikan pada 9 Juli 2023.

"Tanggal 24-25 Juli ini akan kita sampaikan (kekurangan) ke parpol. Sedangkan waktu perbaikan 26 Juni-9 Juli 2023," terangnya.

Divisi Pelaksanaan Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Magelang, Sukorini Saddewi Tyastuti menambahkan, setelah parpol melengkapi masa perbaikan, KPU Kota Magelang akan kembali melakukan verifikasi hingga nanti ditetapkan daftar calon sementara (DCS).

"Pencermatan DCS akan kami lakukan 6-11 Agustus. Pengumuman DCS digelar mulai 19 Agustus hingga 3 Oktober 2023," jelasnya.

BACA JUGA:Umbar Janji Manis Caleg Bisa Kena Sanksi Money Politics

Dalam prosesnya, kata Sukorini, parpol boleh mengganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jadi sebelum penetapan DCS ke DCT (daftar calon tetap) ini parpol masih boleh menggantikan DCS yang tidak lolos atau TMS," ungkapnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres