Perkara Seorang Perangkat Desa VS Pengusaha Komputer di Purworejo Berakhir dengan Restorative Justice

Perkara Seorang Perangkat Desa VS Pengusaha Komputer di Purworejo Berakhir dengan Restorative Justice

Foto: RESTORATIVE JUSTICE. Kasi Humas Polres Purworejo menunjukkan berkas SKB dan restorative justice atas perkara penipuan dan/ atau penggelapan dalam transaksi jual beli perangkat komputer dengan tersangka berinisial MAN, kemarin.-Eko Sutopo-MAGELANG EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGESKPRES.DISWAY.ID -  Kasus dugaan penipuan dan/ atau penggelapan dalam transaksi jual beli perangkat komputer dengan tersangka berinisial MAN (35), seorang perangkat Desa Lubang Sampang Kecamatan Butuh Kabupaten PURWOREJO, dihentikan dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Pelapor yang menjadi korban datang ke Polres Purworejo bersama MAN untuk menyelesaikan perkaranya dan  mengajukan pencabutan laporan.

Kasi Humas Polres  Purworejo, AKP Yuli Monasoni SH, saat dikonfirmasi menyebut bahwa korban dan tersangka telah membuat surat kesepakatan bersama (SKB). Berdasarkan SKB itu, selanjutnya korban mengirimkan surat kepada Kapolres Purworejo tanggal 20 Mei 2023 untuk pencabutan laporan.

BACA JUGA:Stikes Pemkab Purworejo Terima 3 Program Hibah Kemendikbudristek

“Sebelumnya MAN juga telah mengembalikan hak-hak milik korban berbentuk uang seharga perangkat komputer yang telah diambil di TKP sebesar Rp16.085.000,” sebutnya, Rabu (21/6).

Selanjutnya atas dasar SKB serta pertimbangan beberapa hal, Polres Purworejo mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Pengentian Penyidikan) pada tanggal 13 Juni 2023. Pada tanggal yang sama, Polres Purworejo juga mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan terhadap MAN.

Menurutnya, penghentian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif dapat dilakukan jika dalam perkara tersebut memenuhi unsur-unsur yang telah disyaratkan. Dalam perkara kali ini, penyidikan dihentikan lantaran tersangka dan korban telah melakukan perdamaian. Tidak hanya itu, penyidik juga mempertimbangkan status tersangka yang baru kali pertama melakukan tindak pidana.

“Tidak semua perkara tindak pidana harus selesai di pengadilan, ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan mekanisme restorative justice,” ungkapnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres