MUDAH! Cara Membuat SIM Baru dan Perpanjangan di Magelang
MUDAH! Cara Membuat SIM Baru dan Perpanjangan di Magelang--
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan.
Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Evaluasi Pelayanan Publik dari Suara Masyarakat, DPMPTSP Menelurkan Si SuKMa
Bagi masyarakat yang ingin mencari SIM agar datang sendiri ke Polres Magelang Kota dengan waktu
pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :
– Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 Wib
– Jumat : 08.00 – 11.00 Wib
– Sabtu : 08.00 -11.00 Wib
Hari libur Nasional tidak beroperasi.
Persyaratan Usia
1.Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah :
– 17 Tahun untuk SIM A, C, dan D
– 20 Tahun untuk SIM B I
– 21 Tahun untuk SIM B II.
2.Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah :
– 20 Tahun untuk SIM A Umum
– 22 Tahun untuk SIM B I Umum
– 23 Tahun untuk SIM B II Umum.
BACA JUGA:KPU Magelang Tetapkan DPT Pemilu 2024, Segini Jumlahnya
Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Persyaratan Administrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: