5 Catatan Hasil Pembahasan Banggar DPRD

5 Catatan Hasil Pembahasan Banggar DPRD

PARIPURNA - Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Rapat Paripurna, Jumat (7/7). YERI NOVELI/RADAR SLAWI--

SLAWI, MAGELANGEKSPRES.DIAWAY.ID - Sedikitnya ada 5 catatan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabuparen Tegal yang dibeberkan pada Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani dari Fraksi Gerindra ini menyebutkan, catatan pertama yakni soal rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait temuan audit BPK RI. 

Pemerintah Kabupaten Tegal hendaknya segera menyusun rencana aksi tindak lanjut rekomendasi tersebut. Jadikan perhatian yang serius agar kedepan temuan itu tidak muncul kembali.

Catatan kedua, lanjut Rudi, soal Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022, serta hasil pembahasan laporan Komisi I, lI, IlI, dan IV DPRD Kabupaten Tegal bersama TAPD.

Diiketahui bahwa realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2022 sebesar Rp. 2.743.700.525.563 atau terealisai sebesar 101,59 persen dari target Rp 2.700.741.065.000 yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2022.

Kemudian untuk Belanja Daerah, yang terealisasi hanya Rp. 2.722.064 917.511 atau 91,95 persen. Yang tidak terserap sebesar Rp 238.201.653.489.

"Sehingga terjadi pergeseran defisit anggaran daerah," ucapnya.

Rudi melanjutkan, APBD tahun 2021 setelah perubahan semula diproyeksi defisit (Rp 259.525.506.000). Namun, pada realisasinya justru surplus sebesar Rp 21.635.608.052 setelah ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 259.568.508.778. Maka Silpa tahun berjalan pada 2022 dilaporkan sebesar Rp 281.204.116.830.

Rudi menyebut, tahun 2022 telah menurun dibandingkan dengan tahun 2021. Tetapi nilai tersebut masih sangat besar, yang mana masih banyak anggaran kegiatan yang tidak dibelanjakan atau direalisasikan.

"Hal inilah yang hendaknya menjadi perhatian Pemkab Tegal," cetusnya.

Untuk itu disarankan agar pemerintah daerah segera memikirkan kemungkinannya untuk optimalisasi penggunaan Silpa belanja daerah.

Menurutnya, Silpa dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi.

Dia menyatakan, dalam ayat selanjutnya disebutkan, bahwa Silpa daerah tinggi dan kinerja layanan rendah.

"Sehingga pemerintah daerah dapat mengarahkan penggunaan Silpa supaya untuk belanja infrastruktur pelayanan publik daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: