F-PPP DPRD Minta Pemkab Temanggung Permudah Perizinan UMKM

F-PPP DPRD Minta Pemkab Temanggung Permudah Perizinan UMKM

SEDUH. Salah satu pegiat kopi sedang mempersiapkan stand pameran, belum lama ini-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Temanggung diminta untuk mempermudah pelayanan perizinan, terutama untuk pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM), sehingga ke depan produk UMKM mampu bersaing di pasaran.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Temanggung, Rahmat Fauzi saat Sidang Paripurna di gedung dewan setempat, kemarin.

Ia menegaskan, kemudahan pelayanan perizinan menjadi salah satu kunci pengembangan UMKM, karena dengan mengantongi izin resmi dari Pemerintah Produk UMKM bisa dipasarkan lebih luas.

Disebutkan, beberapa perizinan yang bisa membantu menggerakan UMKM yakni, perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan perizinan lainnya yang berkaitan langsung dengan UMKM.

BACA JUGA:Petani di Temanggung Olah Tembakaunya jadi Cerutu, Lebih Menguntungkan Dibanding Jual ke Pabrikan

"Dengan kemudahan pelayanan, saya yakin UMKM akan semakin semangat mengembangkan usahanya," katanya.

Selain itu lanjutnya, pelaku UMKM juga sangat butuh pendampingan, UMKM juga butuh bimbingan serta motivasi berupa pelatihan, penyuluhan dan kegiatan lainnya yang bertujuan meningkatkan kualitas produk UMKM.

"Penyuluhan juga perlu dilakukan kepada para pelaku usaha mikro bagaimana pengemasan dan pemasaran produk mereka agar memiliki daya saing," terangnya.

Menurutnya, dukungan pemerintah  untuk pengembangan UMKM belum melalui perencanaan yang memadai dan tertata dengan baik. Saat ini UMKM yang ada cenderung berjalan di tempat atau bahkan mengalami kemunduran.

BACA JUGA:BPBD Temanggung Mulai Distribusikan Air Bersih, Baru Satu Desa

"Bisa dilihat UMKM Centre belum berjalan dengan baik, dari sejak dibangun hingga saat ini belum ada perubahan yang berarti," katanya.

Senada juga disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN Berkeadilan Bejo Tursiam, menurutnya, percepatan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) merupakan sebuah upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah yang merupakan salah satu tujuan dan cita-cita otonomi daerah, dengan harapan bahwa pada 20 tahun yang akan datang, standar tersebut dapat meningkat, tidak minimalis bahkan dapat lebih maju dengan standar nasional bahkan internasional.

Namun Fraksi PAN Berkeadilan belum melihat adanya progress capaian SPM setiap urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan public (urusan pendidikan, kesehatan, sosial, trantib, PUPR, kebencanaan) dalam LKPJ tahun 2022 ini.

Oleh sebab itu, pemerintah harus menyusun langkah dan strategi yang untuk mempercepat penerapan SPM sesuai dengan kebijakan dan target yang telah ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres