Tambang Emas Bagelen Purworejo Ditutup, Ini Alasanya...

Tambang Emas Bagelen Purworejo Ditutup, Ini Alasanya...

Foto: BERHENTI MENAMBANG. Hadis Setia (73) menunjukkan lubang lokasi tambang di tanah miliknya yang sudah ditutup, di bukit Prokuning, Dusun Kedungrejo, Desa Sokoagung, Kecamatan Bagelen, Purworejo.-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Wilayah perbukitan di timur Kabupaten Purworejo terdapat kadungan logam mulia. Mungkin tidak sedikit juga masyarakat yang menganggap isu adanya kandungan emas di sebagian wilayah Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo hanyalah mitos belaka.

Namun, kenyataannya kandungan emas itu memang benar-benar ada dan ditambang secara manual oleh warga.

Lokasi tambang itu tepatnya ada di Desa Soko Agung, Kecamatan Bagelen. Tambang itu adalah milik Hadis Setia, seorang warga Soko Agung yang sudah berusia 73 tahun.

Pria asal Banjar Patroman, Jawa Barat itu membuka tambang di tanahnya sendiri, di bukit Prokuning, Dusun Kedungrejo, Desa Sokoagung. Lokasi tambang berada cukup dekat dari kediaman Hadis. Hanya butuh sekitar 15 menit berjalan kaki dengan medan bebatuan yang sedikit menanjak.

BACA JUGA:UPDATE! Klasemen Kabupaten Purworejo Naik 3 Tingkat di Porprov Jateng 2023

Namun, saat ini tambang yang dikerjakan secara tradisional tersebut ditutup oleh pemerintah karena belum mendapatkan izin tambang alias ilegal.

Kepala Cabag Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan, (Kebumen, Wonosobo, Purworejo), Panut Priyanto, saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan bahwa tambang di Soko Agung termasuk kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Oleh sebab itu, pihaknya bersama Satpol PP telah menghentikan dan menutup aktivitas tambang di Soko Agung.

Terkait izin pertambangan rakyat saat ini juga belum bisa diajukan oleh penambang di Purworejo, karena belum masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR).

BACA JUGA:Porprov Jateng 2023, DPRD Purworejo Perjuangkan Kenaikan Bonus Atlet 2 Kali Lipat

"Jadi kita pada tanggal 11 dan 14 (Juli 2023) kita ke Soko Agung besama Satpol PP dan Forkopimcam Bagelen, itu sidak di lapangan, karena ada informasi penambangan emas tanpa izin, kita hentikan.Dasar pengeluaran izin itu kan dimulai dari penetapan wilayah dulu, di Bagelen memang ada potensi, yang diusahakan masyarakat, tetapi sesuai keputusan Kememterian ESDM bahwa wilayah itu belum ditetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat, makanya belum bisa untuk kegiatan pertambangan," terangnya.

Sementara itu, Hadis saat ditemui di lokasi tambang  miliknya mengaku sudah menekuni dunia pertambangan emas tradisional sejak tahun 1970, atau 53 tahun yang lalu.

Awalnya ia bekerja kepada orang hingga akhirnya memilih untuk membuka lokasi tambang sendiri.

"Mbah nambang dulunya diajak orang dari tahun 1970, jadi mbah tidak bisa kerja lain lagi kecuali di tambang. Ahlinya di situ tidak bisa kerja yang lain lagi. Dulu belajar di Cineam, daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, manual juga," kisahnya, Minggu (6/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres