ESDM Pastikan Tambang Emas di Bagelen Purworejo Ilegal

ESDM Pastikan Tambang Emas di Bagelen Purworejo Ilegal

Foto: KANTOR ESDM. Kantor Cabang Dinas Wilayah Serayu Selatan, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Ngupasan, Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Semua aktivitas penambangan emas di wilayah Kecamatan Bagelen diketahui tidak berizin alias ilegal. Pasalnya, wilayah tersebut belum masuk wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Serayu Selatan, (Kebumen, Wonosobo, Purworejo), Panut Priyanto, saat dikonfirmasi di kantornya akhir pekan kemarin.

"Di Indonesia setiap kegiatan penambangan harus ada izin, sementara kegiatan tambang emas di Bagelen tidak ada izinnya," kata Panut didampingi Kasi Geomin, Budi Setiawan.

BACA JUGA:Tambang Emas Bagelen Purworejo Ditutup, Ini Alasanya...

Diungkapkan, wilayah Bagelen memang memiliki potensi terkait dengan adanya kandungan emas. Namun, wilayah Bagelen belum ditetapkan menjadi wilayah penambangan mineral logam maupun wilayah pertambangan rakyat. Wilayah yang ditambang tersebut harus sudah ditetapkan menjadi WPR terlebih dahulu agar penambang bisa mengajukan izin.

"Dasar pengeluaran izin itu kan dimulai dari penetapan wilayah dulu. Di wilayah bagelen memang ada potensi, yang diusahakan oleh masyarakat, tapi sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM, wilayah itu belum ditetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat, makanya belum bisa dilakukan kegiatan untuk pertambangan. Keputusan Menteri itu keluar pada 22 April 2022," ungkapnya.

Menurutnya, terkait penetapan dan izin penambangan emas ini adalah wewenang dari pemerintah pusat.

"Terkait dengan kewenangan, emas itu kan mineral logam, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat," terangnya.

BACA JUGA:UPDATE! Klasemen Kabupaten Purworejo Naik 3 Tingkat di Porprov Jateng 2023

Belum lama ini, pihaknya bersama Satpol PP Purworejo juga telah menghentikan dan menutup aktivitas tambang di Desa Soko Agung, Kecamatan Bagelen. Pihaknya menghimbau agar semua aktivitas tambang emas di wilayah Kecamatan Bagelen dihentikan.

"Jadi kita pada tanggal 11 dan 14 (Juli 2023) kita ke Soko Agung besama Satpol PP dan Forkopimcam Bagelen, itu sidak di lapangan, karena ada informasi penambangan emas tanpa izin, kita hentikan," tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres