Cara Ikut Pemutihan iPhone Ex Inter Supaya Nggak Diblokir Ternyata Bisa Lewat Online dan Mudah Lho

Cara Ikut Pemutihan iPhone Ex Inter Supaya Nggak Diblokir Ternyata Bisa Lewat Online dan Mudah Lho

Ilustrasi iPhone yang akan mendapatkan program pemutihan dari pemerintah-Neirfy-Canva

JAKARTA, MAGELANG EKSPRES-- Informasi terbaru bagi kamu pengguna smartphone yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia, supaya tidak diblokir atau dishutdown.

Seperti diberitakan, tak lama lagi pemerintah bakal men-shutdown ponsel dengan nomor IMEI ilegal. Hal ini tentu jadi kabar buruk bagi kamu yang terlanjur menggunakan hp ex inter.

Pasalnya, tidak cuma ponsel kamu akan hilang sinyal. Dimungkinkan pula smartphone ilegal ini akan mengunci otomatis sehingga tidak bisa difungsikan.

Tercatat ada 191 ribu ponsel ilegal yang masih digunakan masyarakat di Indonesia.

Jadi jika ponsel kamu mulai sekarang tidak bisa berfungsi lagi, artinya ponsel itu adalah ilegal dan tidak terdaftar secara resmi.

BACA JUGA:Daftar Harga IPhone Bekas Di Magelang, Ada Yang Di Bawah 1 Juta

Bisa jadi kamu sedang terkena dampak pemblokiran IMEI yang dimulai pemerintah bekerja sama dengan kepolisian mulai bulan ini.

Pemutihan Ponsel Ex Inter

Lalu bagaimana nasib ponsel kamu, terutama yang terlanjur membeli dalam jenis ex inter?

Sebenarnya tidak perlu khawatir. Karena pihak Kemenperin berencana tetap mengakomodasi bagi kamu yang sudah terlanjur membeli iPhone atau merek lain yang IMEI-nya tidak terdaftar.

Bahkan, pihak kepolisian sudah mendirikan Posko Aduan Masyarakat tentang ponsel ex inter ini.

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Shutdown IMEI Ilegal, Usulan Mendaftarkan IMEI Pemutihan Menggaung di Media Sosial

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan aplikasi untuk melakukan pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal.

Nantinya, polisi akan mendirikan posko bersama. Masyarakat yang sudah kadung membeli ponsel ex inter dan tidak terdaftar di Bea Cukai maupun Kemenperin bisa memanfaatkan posko itu untuk laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: