Pria Pemakai Ganja Di Purworejo Diamankan Polisi

Pria Pemakai Ganja Di Purworejo Diamankan Polisi

DIAMANKAN. Seorang pria berinisial WWH (54) diamankan Satres Narkoba Polres Purworejo akibat diduga kuat memiliki dan mengonsumsi Narkoba jenis ganja.-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANG EKSPRES - Seorang pria berinisial WWH (54) diamankan Satres Narkoba Polres PURWOREJO akibat diduga kuat memiliki dan mengonsumsi Narkoba jenis ganja. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut.

WWH merupakan warga Kleurahan Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Ia diringkus di rumahnya beberapa hari lalu setelah ada laporan masuk dari masyarakat.

“Informasi adanya peredaran narkoba tersebut sebelumnya sudah terendus oleh Satresnarkoba Polres Purworejo. Berapa hari sebelumnya personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah memastikan pelaku memiliki narkoba, pelaku langsung kita amankan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Ngatno SH, Selasa (22/8).

BACA JUGA:Pakai Listrik PLN Hemat 60 Persen, Wakil Bupati Purworejo Apresiasi Dukungan PLN untuk Ekonomi Pesisir

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti 1 linting tembakau jenis ganja.

“Barang tersebut diakui milik pelaku sendiri,” lanjutnya.

Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari salah satu rekannya yang berdomisili di daerah Salatiga.

“Saat ini kita sedang berupaya melakukan penyelidikan keberadaan teman pelaku tersebut,” imbuhnya mengungkapkan.

BACA JUGA:Jalan Sehat Kreatif Meriahkan HUT RI di Perum Pepabri Purworejo

WWH kini berada di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja sebagai mana dimaksud dalam pasal 111 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas pasal tersebut pelaku diancam dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres