Pengedar Obat Berlogo Y Diringkus Satres Narkoba Polres Purworejo

Pengedar Obat Berlogo Y Diringkus Satres Narkoba Polres Purworejo

DIAMANKAN. Seorang pria pengedar obat Yarindo diamankan Satres Narkoba Polres Purworejo.-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANG EKSPRES- Penangkapan terhadap pengguna obat-obatan terlarang kembali dilakukan oleh Satres Narkoba Polres PURWOREJO. Kali ini, seorang pria diamankan akibat diduga mengedarkan obat warna putih berlogo Y atau biasa disebut Yarindo.

Perduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial DH (20), warga Desa Kertosono Kecamatan Banyuurip kabupaten Purworejo. Ia diringkus beberapa hari lalu di Desa Bayan Kecamatan Bayan.

“DH diduga melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi syarat,” kata Kasatres Narkoba Polres Purworejo, AKP Ngatno SH, Senin 28 agustus.

BACA JUGA:Pantomim SMPN 8 Purworejo Raih Medali Emas FLS2N Tingkat Nasional

Diterangkan, kasus ini terungkap saat anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Yarindo. Dari informasi awal tersebut, personel lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saksi berinisial RH.

“Dari keterangan RH tersebut diketahui bahwa pelaku mengedarkan obat warna putih ada logo Y atau biasa disebut Yarindo,” terangnya.

Setelah mengecek keberadaan terduga pelaku, anggota langsung bergerak dan mengamankan. Dari penggeledahan badan di temukan 59 butir obat warna putih berlogo Y.

“Saat dimintai keteranganya, pelaku mengaku bahwa 59 butir obat Yarindo itu miliknya., “ ungkapnya.
Atas perbuatannya, RH kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hokum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres