Wajib Tahu! UMKM dengan NIB Lebih Mudah Ajukan KUR, Simak Cara Daftarnya

Wajib Tahu! UMKM dengan NIB Lebih Mudah Ajukan KUR, Simak Cara Daftarnya

Wajib Tau! UMKM dengan NIB Lebih Mudah Ajukan KUR, Simak Cara Daftarnya-Bianca Marie-canva

MAGELANGEKSPRES -- Jumlah UMKM di Indonesia saat ini ditaksir mencapai 65 juta pelaku usaha.

Namun, sebagaian besar UMKM masih berstatus informal dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Akibatnya para pelaku usaha ini kesulitan untuk memiliki akses permodalan ke perbankan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebenarnya Apa Itu NIB?

NIB merupakan Nomor Induk Berusaha yang terdiri dari 13 digit angka yang merekam tanda tangan elektronik serta pengaman.

Nomor ini merupakan identitas UMKM yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. 

Selain itu, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.

Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

BACA JUGA:Di Magelang, NIB Berpengaruh Besar Menambah Kepercayaan Konsumen

Apa Manfaat Memiliki NIB?

Bagi para pelaku usaha, memiliki NIB artinya usaha yang kamu jalani terdaftar di sistem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: