Desa Semayu Wonosobo Raih Nilai 93 dari KPK

Desa Semayu Wonosobo Raih Nilai 93 dari KPK

ANTI KORUPSI. Penilaian Desa Anti Korupsi oleh tim Inspektorat Provinsi Jateng di Balai Desa Semayu-foto: agus supriyadi/wonosobo ekspres-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES-Program Desa Antikorupsi menjadi salah satu upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa, serta pembinaan ketertiban administratif pemerintah desa dengan melibatkan Inspektorat dan instansi terkait.

Desa Semayu, Kecamatan Selomerto Wonosobo menjadi bagian dari 29 desa di Jawa Tengah, yang masuk penilaian desa antikorupsi tingkat Jawa Tengah yang penilainnya dilaksanakan di Kantor Desa Semayu.

Kepala Inspektorat Wonosobo Iwan Widayanto, menyampaikan, proses penilaian dilaksanakan dalam bentuk pemaparan dan pemenuhan indikator, tanya jawab, pengecekan dokumen, konfirmasi dan klarifikasi kepada BPD, aparat desa, penyedia, dan pengecekan lapangan untuk hasil yang menggembirakan.

BACA JUGA: Lupa Matikan Tungku, Rumah Petani Mlandi Wonosobo Hangus Terbakar

“Desa anti korupsi tidak semata menyangkut aparat desa saja tetapi juga masyarakatnya. Nilai-nilai anti korupsi juga bisa meliputi disiplin, kerja keras, dan tanggungjawab dari masyarakatnya,” jelas Iwan.

Menurutnya, tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Begitu pula dalam membangun desa anti korupsi, diperlukan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan dapat menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

Sejak dicanangkan sebagai Desa Anti Korupsi, jelasnya, berbagai langkah dan upaya telah dilakukan Desa Semayu.

BACA JUGA: Hanya 15 Desa di Wonosobo yang Memenuhi STBM

Yakni, pemerintah desa dan seluruh lapisan masyarakat menjaga konsitensi 18 indikator dalam 5 komponen Desa Anti Korupsi, meliputi komponen penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

“Penilaian yang dilakukan tidak hanya sebatas nilai yang didapatkan, tetapi juga menjadi upaya untuk menjadikan perilaku anti korupsi sebagai budaya atau kebiasaan sehari-hari yang dilakukan oleh perangkat desa dan masyarakat Desa Semayu,” imbuhnya.

iharapkan, dengan penilaian program desa anti korupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Berdasarkan penilaian mandiri nilainya mencapai 93 dengan kategori istimewa, sehingga, dengan perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan dan masukan-masukan yang sudah ditindaklanjuti, nilainya akan jauh lebih baik.

BACA JUGA: Pemkab Wonosobo Susun Tim Percepatan Perbup Standar Pelayanan Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: