Bapemperda DPRD Kota Magelang Tuntaskan Raperda Prioritas yang Berdampak Langsung Masyarakat

Bapemperda DPRD Kota Magelang Tuntaskan Raperda Prioritas yang Berdampak Langsung Masyarakat

Bapemperda DPRD Kota Magelang saat melakukan musyawarah terkait Raperda prioritas di Kota Magelang-DOKUMEN-SEKWAN KOTA MAGELANG

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang menaruh sisi prioritas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkot Magelang.

Standar prioritas tersebut mengacu pada tingkat relevansi aturan di atasnya, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat saat ini, dan peraturan daerah yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Magelang.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Magelang, Tyas Anggraeni Bekti Prasetyo SE MSc, Selasa 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:GERCEP! DPRD Kota Magelang Langsung Bentuk Pansus Bahas Tiga Raperda Prioritas

Menurut legislator tersebut, ada beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang yang saat ini memang sudah kedaluwarsa sehingga tidak relevan dengan aturan di atasnya, maupun seiring perkembangan dinamika yang ada.

Ia menjelaskan, Perda terdahulu sebagian sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi dan perkembangan zaman saat ini. Untuk itu, pihaknya akan mendorong eksekutif untuk melakukan peninjauan kembali dan bisa dibawa ke ranah pembahasan DPRD.

”Kita juga meminta supaya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa proaktif memberikan usulan terkait relevansi perda. Apakah masih cocok lagi diterapkan, atau perlu direvisi. Nah, yang mendesak direvisi inilah, yang menjadi program prioritas pembahasan," ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Minta DLH Kota Magelang Segera Ajukan Draft Raperda Masalah Sampah

Sejak awal tahun lalu, kata Tyas, pihaknya sudah menjalin kemitraan dengan OPD terkait, terutama dalam melakukan analisa perda-perda yang mendesak untuk revisi.

"Jadi memang ada klasifikasi beberapa aturan yang masuk dalam kategori prioritas dan nonprioritas untuk diubah atau direvisi. Kategori prioritas (untuk dibahas) apabila posisi perda sudah tidak selaras dengan aturan di atasnya," jelasnya.

Tyas Anggraeni menyebut, beberapa Raperda yang sudah tuntas dibahas hingga triwulan terakhir 2023 antara lain, Raperda Keolahragaan dan Raperda Perubahan Perda 10/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:Tyas Anggraeni Minta Semua Elemen Implementasikan Perda Pelindungan Anak di Kota Magelang

Selanjutnya, Raperda Perubahan ke-2 Perda 9/2013 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pemakaman, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

"Kemudian yang masih dibahas antara lain Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah, penyelenggaraan penanggulangan bencana, PDRD, KTR, perumahan dan kawasan permukiman, serta perubahan ke-3 atas Perda No 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres