NasDem Purworejo Tanggapi Putusan MK, EJS: Berarti Saya Juga Bisa Nyapres

NasDem Purworejo Tanggapi Putusan MK, EJS: Berarti Saya Juga Bisa Nyapres

TANGGAPI PUTUSAN MK. Ketua DPD didampingi Ketua Bapilu Nasdem Purworejo menanggapi putusan MK, saat ditemui usai acara konsolidasi partai di rumah makan Dargo Purworejo.-foto: eko sutopo/purworejo ekspres-magelangekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan umur Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Senin (16/10) menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk politisi di Kabupaten Purworejo.

Dalam keputusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

BACA JUGA:Sejumlah Desa di Purworejo Alami Kekeringan Ekstrem, Masyarakat Dihimbau Tingkatkan Kepedulian

Salah satu tokoh politik yang ikut menanggapi keputusan tersebut adalah Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo, Eko Januar Susanto.

Politisi muda tersebut menghormati dan menyambut baik apa yang telah diputus oleh MK.

"Secara organisatoris tentu menjadi ruang lingkup DPP, soal keputusan MK. Namun, tentu sesuai rilis Waketum tadi malam ini secara institusi partai menyambut baik ya, ruang lingkup pemuda diakomodir MK, walaupun ada sedikit prank begitu, tapi ini menjadi hal yang baik saya kira untuk anak-anak muda," katanya saat ditemui pada acara konsolidasi DPD Partai Nasdem Purworejo, di rumah makan Dargo Purworejo, Selasa (17/10).

Dengan adanya keputusan itu, pihaknya mengatakan jika dirinya yang belum berusia 40 tahun juga berkesempatan untuk bisa jadi Capres maupun Cawapres.

BACA JUGA:Satpol PP Wonosobo Bredel Puluhan Spanduk

"Saya kira ini hadiah ya bagi (Hari) Sumpah Pemuda, berarti saya bisa ni masuk jadi Capres-Cawapres kan, usia masih dibawah 40 tahun, (tapi) pernah menjabat sebagai pejabat daerah yang dipilih melalui election, Pilkada maupun Pileg," katanya, didampingi Ketua Bapilu NasDem Purworejo, Muhammad Abdullah.

Eko juga mengaku tidak ada kecurigaan apapun terhadap keputusan MK tersebut. Apalagi soal asumsi keputusan MK ini untuk melenggangkan Gibran Rakabuming sebagai Capres atau Cawapres.

"Saya kira kalau kecurigaan, enggak lah kita, Nasdem ini kan berpolitik dengan riang gembira, positif tinking, jadi untuk curiga itu tidak lah bagi kami, kami ini partai moderen yang apapun keputusan dari mahkamah akan kita hormati," tandasnya.

Soal objektivitas keputusan ini, Eko menyerahkan hal itu kepada masyarakat untuk menilai sendiri.
"Nanti kan masyarakat yang akan menilai objektivitas keputusan MK," sebut Ketua Komisi III DPRD Purworejo itu. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres