Eksekusi Lahan dan Ruko di Kalikajar Wonosobo Berlangsung Tegang

Eksekusi Lahan dan Ruko di Kalikajar Wonosobo Berlangsung Tegang

MEMBACAKAN. Panitera PN Wonosobo saat membacakan dokumen keputusan eksekusi di halaman ruko Mekarsari, Jalan Raya Wonosobo - Purworejo, Desa Pringapus Kalikajar. -Mohammad Mukarom-magelangekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - – Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo berencana hendak menyita dua lahan milik pengusaha, Eva Triana, yang berada di Jalan Raya Wonosobo-Purworejo, Rabu (8/11). Tepatnya di Desa Pringapus, Kalikajar.

Eksekusi pengosongan itu menyasar dua bidang lahan milik Eva Triana. Yaitu Mekarsari dan Baching Plan Akar Mas.

Tetapi begitu sampai di lapangan, kehadiran pihak PN untuk mengeksekusi diprotes dan ditolak.

Dalam kesempatan itu, Panitera PN Wonosobo membacakan surat keputusan pengeksekusian lahan dan ruko usaha tersebut.

BACA JUGA:Soal Protes Sampah, Bupati: Bukan hanya Bicara Kayugiyang tapi Wonosobo

Tapi saat dibacakan, sejumlah massa meneriakkan permintaan penundaan hingga sempat terjadi bersitegang antara pihak PN dengan pemilik usaha dan warga.

Dalam keputusan tersebut, tertera bahwa dua bidang lahan dan usaha tersebut harus dikosongkan pada siang itu juga.

Pada beberapa bulan ke belakang, tempat tersebut dilelang PN Wonosobo karena suatu permasalahan.

Sementara pihak Panitera PN Wonosobo, Susilowati saat dikonfirmasi wartawan dirinya enggan memberikan jawaban. Namun untuk wawancaranya justru dilempar ke bagian Humas PN Wonosobo secara langsung.

Ketika membacakan dokumen keputusan eksekusi, Susilowati menyampaikan dua lahan yang akan dieksekusi tersebut telah selesai dalam lelang. Sehingga ruko serta lahannya kini telah dimiliki oleh orang lain.

BACA JUGA:Cacar Monyet Merebak, Dinkes Wonosobo Siap ‘Pasang Badan’

"Maka sesuai dengan permintaan pemohon (pemenang lelang), meminta dilaksanakan pengosongan lahan dan penyerahan tanah obyek lelang, dilakukan oleh pengadilan atau dengan secara paksa," terangnya dalam pembacaan putusan perkara untuk eksekusi.

Menyimak dokumen yang dibacakan, puluhan warga yang terlibat aksi saat itu pun menyoraki panitera. Pada intinya, masyarakat ingin eksekusi ditunda, sesuai dengan surat tentang pemberitahuan pengosongan lahan yang diterbitkan oleh PN Wonosobo.

Eva Triana begitu menyayangkan adanya rencana eksekusi secara paksa dan mendadak. Pasalnya, Eva mengaku menerima surat pengosongan lahan namun dijanjikan paling cepat seminggu setelah surat diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres