Peredaran Uang Palsu di Temanggung Berhasil Digagalkan

Peredaran Uang Palsu di Temanggung Berhasil Digagalkan

UPAL. Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat gelar perkara kasus uang palsu (upal) di Mapolres Temanggung.-SETYO WUWUH-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Modus baru peredaran uang palsu (Upal) berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menjelang tutup tahun 2023, dari tangan tersangka diamankan 30 lembar upal dengan pecahan Rp100.000.

Kapolres Temanggung AKBP Ari Sudrajat mengatakan, dari kasus ini diamankan dua tersangka yakni M Alwani (21) warga Karang Penting Desa Mandisari, Kecamatan Parakan dan M Affandi (22) warga Desa Dangkel, Kecamatan Parakan, keduanya tertangkap karena berusaha mengedarkan upal di wilayah hukum Polres Temanggung.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Knalpot Brong di Temanggung Dimusnahkan

"Kedua tersangka tidak bisa mengelak saat dibekuk, karena barang bukti berupa uang palsu ditemukan saat dilakukan penangkapan di tempat bekas gilingan Padi di wilayah Kecamatan Parakan,"terang Kapolres.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari dugaan petugas terhadap tersangka, dari kecurigaan ini kemudian dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka.

kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menambahkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti diantaranya, 32 lembar upal dengan pecahan Rp100.000, handphone dan tas yang digunakan untuk membawa upal.

Ia menjelaskan, kedua tersangka ini sudah dua kali melakukan pembelian upal, dari pembelian pertama ada sisa dua lembar upal dengan pecahan Rp100.000 dan pembelian kedua sebanyak 30 lembar upal.

BACA JUGA:Dua Warga Magelang Dibekuk di Temanggung Gegara Edarkan Uang Palsu

"Dari pengakuan kedua tersangka ini sudah dua kali, upal pembelian pertama hanya tinggal 2 lembar, sedangkan upal pembelian terakhir belum sempat diedarkan yakni sebanyak 30 lembar,"jelasnya.

Dijelaskan, dari pengakuan kedua tersangka ini, pembelian upal dilakukan melalui salah satu jejaring media sosial, dari situ tersangka kemudian melakukan transaksi dan barang dikirim melalui paket.

"Saat paket diserahkan kepada kedua tersangka, langsung kami lakukan penangkapan, dan ternyata memang benar pengiriman itu dugaan kuat berupa upal,"jelasnya.

Karena terbukti melakukan tindak Pidana setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres