Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Diperpanjang

Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Diperpanjang

PERPANJANGAN. Surat edaran Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto menjelaskan putusan MK masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magelang.--

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MAGELANG mengumumkan perpanjangan akhir masa jabatan Bupati MAGELANG dan Wakil Bupati MAGELANG.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto, menyebutkan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.1.3/7543/SJ tanggal 28 Desember 2023 Perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/puu-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023.

BACA JUGA:UMKM di Candi Mendut Ketiban Berkah dari Kegiatan Thudong Pabbajja Samanera

"Perihal proses akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magelang bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magelang akan berakhir pada tanggal 29 Januari 2024," jelas Saryan Adiyanto.

Zaenal Arifin dan Edi Cahyana resmi menjabat Bupati dan Wakil Bupati Magelang masa jabatan 2019 - 2024 setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 29 Januari 2019, di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Komplek Setda Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:UNIK! Kompetisi Tumpeng Malam Pergantian Tahun Baru di Tempuran Magelang Bikin Takjub

Berdasarkan keputusan MK yang menjelaskan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan 2018 yang pelantikannya dilakukan dilakukan tahun 2019 memegang jabatan 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan serentak secara nasional tahun 2024. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres