Tak Laporkan LADK, Dua Parpol Diblacklist Bawaslu Wonosobo
BAWASLU. Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi saat diwawancara.-Mohammad Mukarom magelangekspres-MAGELANG EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengungkapkan, terdapat dua partai politik (parpol) tak datang melaporkan LADK hingga harus diblacklist dan tak dapat mengikuti kontestasi politik 2024, Rabu (10/1).
“Hasil pengawasan LADK partai politik di Kabupaten Wonosobo menunjukkan, bahwa hingga Minggu (7/1) malam, terdapat dua parpol yang tidak menyampaikan LADK, yaitu Partai Buruh dan Partai Garuda," ungkapnya.
BACA JUGA:Berikut Jadwal Sortir Surat Suara Pemilu 2024 di Wonosobo
Jika merujuk pada Pasal 338 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, dalam hal pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 Ayat (2).
Parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Terkait dengan tidak adanya penyampaian LADK pada Partai Buruh dan Partai Garuda maka Bawaslu memastikan bahwa kedua partai tersebut dicoret dari kepesertaannya dalam Pemilu 2024.
“Bawaslu nanti akan menghimbau agar KPU Kabupaten Wonosobo menerbitkan surat keputusan yang menyebutkan bahwa Partai Buruh dan Partai Garuda tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024 dan jika saat pemungutan suara pada 14/2/2024 mereka mendapatkan suara maka suara tersebut dinyatakan tidak sah,” tegasnya.
BACA JUGA:Salip Kendaraan dari Sisi Kiri, Pemotor Terpental ke Sungai Sayangan Wonosobo
Sarwanto menyebut, ketidakhadiran dua parpol tersebut lantaran keduanya tak ikut sertakan anggotanya untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) di Wonosobo, pada pemilihan legislatif (pileg) mendatang.
"Partai Buruh tidak mempunyai kepengurusan dan tidak mengajukan calon anggota legislatif, sedangkan Partai Garuda tidak mengajukan calon anggota legislatif,” jelas Sarwanto Priadhi.
Sebagai informasi, LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) adalah pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Di mana sumber perolehan saldonya, baik saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari parpol, Calon Anggota DPRD Kabupaten, serta sumber lainnya.
BACA JUGA:Tata Kelola GOR Indoor Minus, KONI Klaim Siap Ambil Alih dari Disdikpora Wonosobo
Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Maka pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPD/DPR/DPRD wajib menyampaikan LADK sampai tenggat waktu yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres