1.968 Aset Tanah BMD Purworejo Tersertifikat
BERI PENGHARGAAN. Bupati Purworejo Yuli Hastuti memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Purworejo atas kinerjanya menyelesaikan 1.968 buku sertifikat tanah asset BMD di Ruang Bagelen Kompleks Setda Purworejo.-foto: eko sutopo/purworejo ekspres magelangekspres-MAGELANG EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Sebanyak 1.968 buku sertifikat dari 2.004 berkas perserfitikatan tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Purworejo yang didaftarkan tahun 2022 dan 2023 selesai dikerjakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo.
Capaian kinerja tersebut mendapatkan apresiasi langsung dari Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH berupa piagam penghargaan.
Penghargaan diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto ST MT, di Ruang Bagelen pada Rabu (10/1).
BACA JUGA:Puluhan Ribu Jamaah Padati Mujahadah di Ponpes Darussalam Muntilan Tiap Kamis Pahing
Hadir antara lain Kepala BPKPAD Agus Ari Setiyadi SSos, Kepala DPUPR Suranto SSos MPA, Kepala Dinperkimtan Eko Paskiyanto APi MM, Camat Purworejo Adi Pawoko SSTP MSi dan Camat Kutoarjo Galuh Bakti Pertiwi SSTP MM.
Bupati Purworejo dalam sambutannya mengatakan bahwa sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak dimiliki individu maupun lembaga untuk menghindari permasalahan sengketa tanah. Klaim pemilikan tanah oleh lebih dari satu pihak bisa terjadi, mengingat aset tanah bersifat sangat strategis dan nilainya mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
”Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo, dalam memproses penyertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah. Sebagai salah satu bentuk apresiasi nyata, maka dalam kesempatan ini saya serahkan piagam penghargaan dari Bupati Purworejo kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo," katanya.
BACA JUGA:Jembatan Ambrol Girimulyo-Kragilan Purworejo Bakal Digempur
Diungkapkan, legalitas aset daerah berupa sertifikat merupakan hal yang sangat penting. Pasalnya, dengan adanya sertifikat keberadaan lahan milik daerah akan terdata dan terjaga dengan baik.
"Pemerintah Kabupaten Purworejo juga merasa perlu mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya, sekaligus mempersempit ruang korupsi," ungkapnya.
Kepala BPKPAD, Agus Ari Setiyadi SSos, sebagai penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Sesuai dengan regulasi dan program MCPKPK RI Kabupaten Purworejo, masih ada 1.523 tanah yang belum tersertifikasi.
"Sesuai dengan regulasi dan amanat undang-undang, bahwa semua aset-aset milik daerah yang belum diamankan wajib disertifikatkan. Alhamdulillah Pemkab Purworejo dan DPRD sudah sepakat dengan situasi dan kondisi, sehingga penganggaran dan pengamanan lewat program pensertifikatan tanah bisa berjalan dengan baik," terangnya.
BACA JUGA:Desa Ukirsari Miliki Mushola Baru, Bupati Purworejo Ajak Warga Tingkatkan Aktivitas Keagamaan
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa dari 2.004 bidang tanah yang didaftarkan, tinggal 36 bidang yang akan diselesaikan dan diserahakan pada tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres