Di Bandongan Magelang Banyak Iklan Rokok Ilegal Dipasang Secara Ugal-ugalan
Salah satu reklame bodong rokok di Jalan Raya Bandongan dipasang melintang jalan yang mengganggu visualisasi pengendara kendaraan sehingga sangat membahayakan-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
Padahal dalam beberapa tahun terakhir, Jalan Raya Bandongan yang menjadi jalan provinsi ini menjadi jalur utama kawasan wisata di Kaliangkrik dan sekitarnya di Kabupaten Magelang.
"Kita bandingkan dengan kawasan Kota Magelang, tidak ada satupun di sana iklan rokok melintang di jalan raya. Mau di ruas jalan sempit apalagi di jalan nasional. Tapi di Bandongan kok tidak bisa mencegahnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Satpol PP Wonosobo Tertibkan 455 Reklame Liar, Cegah Jadi Hutan Reklame
Dia meminta Satpol PP Kabupaten Magelang bertindak tegas, menurunkan reklame-reklame rokok yang dipasang melintang di jalan raya Bandongan.
"Kalau alasan Satpol PP kekurangan personel, kan tiap desa punya kasi trantib, di kecamatan juga ada. Jadi, tidak ada alasan dong buat tidak menurunkan reklame tak berizin itu," jelas dosen di salah satu universitas tersebut.
Berdasarkan pantauan, terdapat tiga titik iklan reklame rokok melintang di Jalan Raya Bandongan.
BACA JUGA:Masa Jabatan Habis 29 Januari 2024, Bupati Magelang Zaenal Arifin Pamitan
Titik pertama berada di Dusun Plikon Desa Trasan. Kemudian di Desa Bandongan dan terakhir di Desa Tonoboyo.
Mulai dari iklan rokok Gudang Garam, Wismilak, hingga 76 Mangga masih terlihat kokoh berdiri, hingga Sabtu, 27 Januari 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres