Segini Daftar Kenaikan Gaji PPPK dan PNS di Magelang Tahun 2024

Segini Daftar Kenaikan Gaji PPPK dan PNS di Magelang Tahun 2024

Segini Daftar Kenaikan Gaji PPPK dan PNS di Magelang Tahun 2024--

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Cek kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2024 di Magelang dan sekitarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi meningkatkan upah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil mengatur tentang peningkatan upah PNS.

BACA JUGA:Tarif Parkir di Kota Magelang Naik 100 Persen Tahun 2024, Sebenarnya Sudah Berlaku Belum Sih Sekarang?

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 mengatur tentang penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

BACA JUGA:Jam Kerja Baru ASN Pemkot Magelang, Cuma Sampai Jam 2 Siang

Semua kebijakan ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 Januari dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Dilansir dari berbagai sumber berikut ini adalah daftar gaji PNS dan PPPK untuk tahun 2024:

Daftar Gaji PNS 2024:

Golongan I :

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II :

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

BACA JUGA:Kota Magelang Kembali ke Posisi 6 Kota Tertoleran, Setelah Terdampar di Peringkat 10 Tahun 2022

Golongan III :

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres