Divonis 3 Bulan, Abdullah Suarakan Pesan ke Bawaslu Purworejo dan Jateng
SUARAKAN PESAN. Muhammad Abdullah menyuarakan pesan dan tanggapan atas putusan 3 bulan penjara yang diterimanya di halaman PN Purworejo, Senin (29/1).-foto: eko sutopo/purworejo ekspres magelangekspres-MAGELANG EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Calon Legislatif (Caleg) dari Dapil VI (Bener, Loano, Gebang), Muhammad Abdullah menyuarakan pesan untuk Bawaslu Kabupaten Purworejo dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah usai divonis 3 bulan penjara.
Pesan itu disampaikan usai politisi Partai Nasdem tersebut menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Senin (29/1) kemarin.
"Baru saja saya dihakimi atas tuduhan pelanggaran Pemilu, tadi kita dengarkan bersama putusan majelis hakim, pertama saya menghormati putusan, tapi saya menilai putusan ini kurang adil, karena tidak semua fakta persidangan diungkapkan, dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan," kata Abdullah saat melakukan orasi di halaman PN Purworejo usai sidang.
BACA JUGA:KPU Purworejo Cek Kesiapan Pemilu, Simulasi Tungsura Digelar di TPS Desa Jogoresan
Sebagai insan beragama, lanjut Abdullah, dirinya percaya betul bahwa peradilan tidak hanya di dunia, peradilan juga pasti ada di akhirat, yang jauh lebih objektif, independen dan sesuai fakta sesungguhnya.
"Kalau putusan yang diambil majelis hakim tadi semata-mata atas pertimbangan hukum dan fakta yang terjadi, tentu kita semua dapat menerima, tapi kalau putusan tersebut diambil karena faktor intervensi, ada pertimbangan pertahanan jabatan, apalagi ada pertimbangan politis, maka yang perlu diingat adalah doa orang terdzolimi itu tidak akan pernah terhalang, cepat atau lambat pasti mereka akan menerima azabnya," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Abdullah juga menyampaikankan terima kasih sekaligus memberikan pesan kepada Bawaslu Purworejo.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Purworejo yang telah dengan susah payah, bekerja keras, bagaimana membawa kasus saya ini ke peradilan, kita ketahui juga, banyak dugaan pelanggaran lain, yang dilakukan peserta politik yang lain, sampai hari ini tidak ada yang dibawa ke pengadilan, maka barangkali ini adalah prestasi tersendiri bagi Bawaslu Purworejo dengan memperkarakan saya selaku Caleg dari Partai Nasdem," tegasnya.
Selain itu, Abdullah juga memberikan pesan ke Bawaslu Provinsi yang menurutnya cukup intens memantau kasusnya.
BACA JUGA:Tebing Setinggi 20 Meter Longsor, Jalur Medono Kaliwiro Wonosobo Lumpuh
"Terima kasih juga atensi dari Bawaslu Provinsi yang kami dengar juga sangat intens memantau perkembangan perkara ini dari waktu ke waktu, semoga keinginan dan hasrat untuk menjadi Bawaslu RI kedepan menjadi terwujud," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdullah diganjar vonis penjara 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Purworejo atas kasus mengikutsertakan warga yang belum mempunyai hak pilih untuk kampanye. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres