BP Jamsostek Magelang Sosialisasikan Program dalam kegiatan Bansos PKH

BP Jamsostek Magelang Sosialisasikan Program dalam kegiatan Bansos PKH

Petugas BPJamsostek saat memberikan edukasi Jaminan Sosial pada pembagian Bansos PKH di Kantor Pos Magelang-DOKUMEN-BP JAMSOSTEK MAGELANG

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) yang merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat dari Kementerian Sosial RI.

Tujuan utama Negara hadir untuk memberikan berupa Bansos PKH tersebut adalah untuk menekan dan menurunkan angka kemiskinan ke angka 6,5% - 7,5%, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

BACA JUGA:Bersama BPJamsostek Magelang, Pengawas Cadisdik Wilayah VIII Sosialisasikan SE Mendikbudristek Nomor 8

Bersama dengan kegiatan pembagian Bansos PKH yang dilaksanakan di Kantor Pos Magelang, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para penerima Bansos tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Seiring dengan berjalannya waktu, Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial merupakan manfaat yang harus dan wajib dimiliki oleh masyarakat rentan karena dengan adanya dua manfaat tersebut, keluarga akan merasa aman dan bebas rasa kahawatir.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dihadirkan Negara sebagai bentuk kepedulian negara dalam melindungi para pekerja khususnya bagi mereka yang masuk kedalam golongan pekerja rentan.

BACA JUGA:BPJamsostek Kerja Sama dengan KPU Kabupaten Magelang Lindungi Petugas KPPS

Pekerja Rentan sendiri adalah pekerja sektor informal yang rentan jatuh miskin apabila mengalami musibah/risiko kerja dan risiko sosial dan penghasilannya hanya mampu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial.

Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono, mengatakan bahwa pada saat ini, Negara lebih fokus dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan, yang memang memiliki jumlah pekerja yang cukup tinggi sekitar 77,9 juta orang bekerja pada sektor pekerja rentan.

“Bersamaan dengan kegiatan bansos PKH di kantor pos, kami melakukan edukasi sekaligus jemput bola untuk pendaftaran kepesertaan program jamsostek, yang mana manfaat dari program ini sangat banyak, dan akan membantu para pekerja rentan yang terdaftar di bansos PKH tersebut," ucap Budi.

BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Sosialisasi Aktivasi Pasar Rejowinangun Kota Magelang

Budi menjelaskan jika dalam kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU) untuk pekerja rentan cukup terjangkau yaitu hanya Rp 16.800,-/bulan sudah mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang manfaatnya sangat besar.

"Untuk program BPU ini para pekerja rentan dapat terlindungi dengan maksimal 2 (dua) profesi yang didaftarkan untuk kepesertaan Jamsosteknya, misal pekerja tersebut seorang petani dapat ditambahkan profesi lain sebagai pedagang ketika menjual hasil panen, dan lainnya sesuai pekerjaan yang dilakukan," imbuh Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bp jamsostek magelang