BP Jamsostek Magelang Sosialisasikan Program dalam kegiatan Bansos PKH

Petugas BPJamsostek saat memberikan edukasi Jaminan Sosial pada pembagian Bansos PKH di Kantor Pos Magelang-DOKUMEN-BP JAMSOSTEK MAGELANG
Budi juga menambahkan, untuk program kepesertaan BPU tidak akan ada tunggakan iuran, artinya jika pekerja tersebut tidak melakukan pembayaran rutin setiap bulan, maka dibulan berikutnya tidak akan mendapatkan perlindungan atau Non Aktif.
BACA JUGA:Perluas Jangkauan, BP Jamsostek Magelang Teken Kerja Sama dengan RS Purwa Husada Purworejo
Untuk pembayaran iuran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan antara lain Bank Himbara, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Agen Bank atau Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJamsostek sebelum tanggal 15 setiap bulannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bp jamsostek magelang