Pencoretan Caleg Partai NasDem dari DCT Berlanjut Sengketa Proses Pemilu

Pencoretan Caleg Partai NasDem dari DCT Berlanjut Sengketa Proses Pemilu

SERAHKAN DOKUMEN. Kuasa Hukum Partai Nasdem menyerahkan dokumen pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke pihak Bawaslu Purworejo di kantor Bawaslu setempat.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Pencoretan nama Muhammad Abdullah, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Purworejo Dapil VI (Bener, Loano, Gebang) Partai Nasdem, dari  Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menuai keberatan dari DPD Partai NasDem Purworejo.

Atas kondisi tersebut, DPD Partai NasDem Purworejo secara resmi mengajukan permohonan sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Purworejo.

Penyerahan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Purworejo tersebut dilakukan oleh Kuasa Hukum yang ditunjuk Partai NasDem yakni Abel Lazuardian dari Kantor Advokat Agus Triatmoko dan Rekan.

BACA JUGA:Petani di Purworejo Beranak 3 Perkosa Adik Ipar saat Mencari Rumput

"Hari ini Selasa, 20 Desember Partai Nasdem mengajukan permohonan sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Purworejo," kata Abdullah melalui keterangan resminya, Selasa (20/2).

Menurut Abel, permohonan ini dilayangkan karena adanya kekeliruan dari KPU Kabupaten Purworejo atas Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 16 Februari 2024, terkait dengan pencoretan Caleg atas nama Muhamad Abdullah dari DCT.

"Keputusan KPU mencoret Muhamad Abdullah dari DCT yang didasarkan pada Pasal 87 dan 89 PKPU No 10 Tahun 2023 ini jelas keliru, karena jika mengacu pasal tersebut, pencoretan itu dilakukan dalam hal pemungutan suara belum diselenggarakan. Faktanya Muhammad Abdullah telah ikut dalam tahapan pemungutan suara (pencoblosan) pada 14 Februari 2024, dan telah meraup suara dari pemilih, sehingga berpotensi untuk ditetapkan menjadi calon terpilih sebagaimana diatur di dalam Pasal 422 dan Pasal 423 UU No. 7 Tahun 2017," paparnya.

BACA JUGA:Persoalan Sampah di Purworejo Jadi Perhatian Khusus, Dinas LHP Susun Renstra dan Renja

Diungkapkan, tindakan KPU Kabupaten Purworejo dalam mencoret nama Muhammad Abdullah, 2 hari setelah diselenggarakannya Pemungutan Suara yakni pada tanggal 16 Februari 2024 jelas tidak memiliki landasan hukum, kewenangan, dan tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari DCT.

"Sehingga merugikan Partai Nasdem sebagai Pemohon. Keputusan KPU Kab Purworejo No. 1530 Tahun 2024 yang tidak memiliki landasan hukum, kewenangan dan tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari DCT, harus dinyatakan tidak sah atau dibatalkan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pencoretan dilakukan oleh KPU Kabupaten Purworejo menyusul adanya putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 108/PUD.SUS/PT SMG tertanggal 7 Februari 2024. Dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut disebutkan bahwa Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.

BACA JUGA:PIN Lanjutan Dimulai di Puskesmas Muntilan 1

“Kami sudah mengeluarkan surat keputusan Nomor: 1530 Tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 556 tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Purworejo.

Surat keputusan itu kami keluarkan pada 16 Februari 2024,” kata Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo, Sabtu (17/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres