Pemuda Asal Purworejo Simpan 150 Butir Obat Terlarang
DIAMANKAN. Seorang pemuda asal Kecamatan Bruno diamankan Satuan Resnarkoba Polres Purworejo akibat diduga menyimpan obat terlarang jenis pil di rumahnya.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES – Seorang pemuda asal Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo diamankan Satuan Resnarkoba Polres Purworejo akibat diduga menyimpan 150 butir obat terlarang jenis pil di rumahnya. Ia harus mendekam di tahanan Mapolres Purworejo dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pemuda itu diketahui berinisial MFF (23) asal Desa Brondong Kecamatan Bruno. Ia disergap polisi di rumah milik orang tuanya pada Senin (12/2) siang.
"Yang terlibat dalam kasus tanpa hak menyimpan obat-obatan terlarang kali ini hanya 1 pelaku saja. Dimana pelaku berasal dari warga Bruno," kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, Rabu (28/2).
Kasus dugaan penyimpanan obat terlarang itu terungkap dari adanya laporan masyarakat.
BACA JUGA:Dalami Kasus Pembacokan di Wonosobo, Polisi Ungkap Kendaraan Pelaku Berwarna Putih
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo bertindak dengan cepat sehingga pada hari tersebut dapat langsung mengamankan MFF.
“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh tim kami, di rumah orang tua pelaku ditemukan sebanyak 150 butir pil yang masuk dalam golongan obat terlarang,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.
Dari tangan tersangka pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 5 strip obat jenis Pil yang diduga Tradamol jumlah 50 butir, 10 plastik klip kecil berisi obat warna kuning jenis Hexymer total 100 bungkus, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Selanjutnya atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 438 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumnya maksimal 5 tahun kurungan penjara.
“Kami berpesan pada masyarakat khususnya generasi muda, bahwa tidak ada pengguna narkoba yang menjadi tua, karena mereka mati muda. Memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Purworejo.
BACA JUGA:Polisi Temanggung Bongkar Modus Penimbunan BBM
Sementara itu, MFF saat diwawancarai awak media mengaku mendapat barang tersebut dari membelinya di online shop dan akan digunakan sendiri.
“Saya mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli di aplikasi toko online, kemudian obat tersebut akan saya gunakan dengan teman-teman,” ujarnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres