Penggerebekan di Wonosobo, Ratusan Botol Miras Disita
GEREBEK. Satpol PP gerebek lokasi karaoke di Wonosobo.-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Penggerebekan hiburan malam dan kios pedagang miras di Wonosobo, menghasilkan perampasan ratusan botol minuman memabukkan.
Alasan penyitaan tersebut, karena untuk menghormati bulan Ramadan.
Penggerebekan pertama dilakukan oleh tim Polres Wonosobo dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi, sejak 6-25 Maret 2024 lalu. Pada kegiatan itu, polisi menyidak lokasi kios pedagang minuman keras (miras).
BACA JUGA:21 Pasangan Belum Nikah di Wonosobo Digerebek, Ada Anak di Bawah Umur?
Dari total 14 kios yang disidak, terdapat sebanyak 194 botol miras merk pabrikan dan 4 miras ciu dirampas oleh polisi, karena memperjualbelikan minuman beralkohol di bulan suci ini.
"Dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat, khususnya di bulan suci, maka kita lakukan sidak langsung serta mengamankan sejumlah miras," ungkap Kasat Samapta Polres Wonosobo, AKP Nuryawan Eko Ramdani.
Kemudian penggerebekan selanjutnya dilakukan oleh Satpol PP Wonosobo. Terakhir, keterangan Kasatpol Sumekto, pihaknya berhasil merampas sebanyak 90 botol miras dari tempat-tempat hiburan malam.
Operasi yang dilaksanakan sejak Kamis (28/3) sampai beberapa waktu ke depan, tak sekadar sebagai upaya penertiban lokasi karaoke atau tempat-tempat hiburan malam di Bulan Ramadhan.
BACA JUGA:Kawal THR, 8 Perusahaan di Wonosobo Akan Disidak untuk Uji Sampel
Ada hal lain yang menjadi alasan adanya penggelaran razia dadakan di Kabupaten Wonosobo. Yaitu, penyitaan botol miras karena sang penjual di tempat karaoke tak memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol.
Salah satu wilayah yang diamankan adalah tempat yang terletak di Kecamatan Leksono, karena dianggap tak mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo, nomor 21 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
"Sebenarnya kita sudah imbau agar tidak beroperasi di bulan suci, sebagai bentuk penghormatan bagi umat muslim. Tapi dilanggar, dan ada kita temukan juga bahwa mereka tak berizin dalam menjual miras," ungap Kasatpol PP Wonosobo, Sumekto Kustanto.
Kata Sumekto, seluruh lokasi hiburan malam wajib tutup sementara, sampai bulan puasa selesai. Kemudian ia juga menekankan, agar segera mengurus izin niaga minum-minum memabukkan.
BACA JUGA:Kedatangan Menkop UKM, Pemkab Wonosobo Beberkan Industri Tekstil di Daerah Terseok-seok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres