38 Warga Terima SHM Tanah Pengganti Jalan Mranti dan Karangrejo

38 Warga Terima SHM Tanah Pengganti Jalan Mranti dan Karangrejo

SERAHKAN SHM. Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyerahkan SHM pengadaan tanah untuk jalan di wilayah Kelurahan Mranti dan Desa Karangrejo kepada warga di Ruang Arahiwang, Selasa (7/5).-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) pengadaan tanah untuk jalan di wilayah Kelurahan Mranti dan Desa Karangrejo.

SHM diberikan secara gratis kepada 14 warga Kelurahan Mranti dan 24 warga Desa  Karangrejo, di ruang Arahiwang, Selasa (7/5).

Para penerima SHM merupakan warga yang merelakan sebagian tanahnya untuk jalan di kedua wilayah tersebut.

BACA JUGA:Siswa SMA/SMK Jangan Coba-coba Berkonvoi Rayakan Kelulusan di Purworejo

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerelaan warga memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum.

”Semoga apa yang telah dilakukan oleh Bapak Ibu menjadi amal kebaikan yang mendapat pahala dari Allah SWT.  Dan semoga kita beserta anak cucu akan merasakan manfaat, kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang,” katanya.

Diungkapkan bupati, ketika proses pengadaan tanah bisa terselesaikan, maka sebetulnya itu baru merupakan awal dan modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan, khususnya pelebaran maupun pembangunan jalan.

Pasalnya, apabila Pemerintah Kabupaten mau mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat maupun Provinsi untuk bantuan dana konstruksinya, maka tidak boleh ada permasalah lahan/tanah.

”Oleh karena itu, mari kita dukung bersama dan selalu kita kawal, sampai kepada proses pembangunan konstruksinya. Apabila infrastruktur jalannya bagus, maka distribusi barang dan jasa akan semakin lancar, aktifitas perekonomian akan meningkat, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA:Lukai Korban dengan Sajam di Wonosobo, 2 Perampok Asal Ciracas dan Sumatera Ditangkap

Lebih lanjut diaampaikan bahwa kapasitas jalan sudah tidak mampu menampung arus lalu lintas, baik di wilayah Mranti maupun Desa Karangrejo yang semula merupakan jalan desa.

Sehingga saat ini telah ditindaklanjuti menjadi status jalan kabupaten melalui SK Bupati.

”Pembangunan infrastruktur jalan memang membutuhkan dana yang besar, sehingga akan terasa berat apabila hanya mengandalkan sumber dana dari APBD.

Terlebih setelah adanya pandemi Covid-19, ditambah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan sebentar lagi akan menyelenggarakan Pilkada,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres