Agung Soenaryo Buron Kasus Pengadaan Lahan Proyek Bandara YIA Ditangkap

Agung Soenaryo Buron Kasus Pengadaan Lahan Proyek Bandara YIA Ditangkap

TANGKAP BURONAN. Seorang buronan dalam kasus pengadaan tanah Bandara YIA yang telah dinyatakan bersalah, Agung Soenaryo diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri Purworejo, Selasa 14 Mei 2024.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO,  MAGELANGEKSPRES - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri Purworejo berhail mengamankan buronan kasus pengadaan lahan proyek bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Agung Soenaryo, Selasa 14 Mei 2024.

Agung ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekitar pukul 06.00 WIB.

Diketahui, Agung Soenaryo merupakan pihak swasta yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan lahan yayasan seluas 25 hektar tersebut.

BACA JUGA:658 Jamaah Calon Haji Purworejo Diberangkatkan ke Tanah Suci

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman SH MH, menyebut  Agung Soenaryo menjadi DPO dalam perkara pengadaan lahan seluas kl 25 Ha di Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP) pada BUMN PT Angkasa Pura I.

Perkara tersebut sebelumnya sudah mendapat putusan dari Kejaksaan Negeri. Saat itu Agung divonis bebas. Atas putusan itu Kejaksaan selanjutnya menempuh langkah kasasi.

Selanjutnya dalam sidang kasasi Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan dengan Nomor 4159 K/Pid.Sus/2023 bahwa terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terpidana dijatuhi pidana 7 tahun penjara, dengan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp20,1 miliar, subsidair 3 tahun penjara.

Namun setelah ada putusan dari MA pada Oktober 2024 lalu, terpidana tersebut menghilang.

BACA JUGA:200 Hari Jelang Pilbup Purworejo, Maskot dan Jingle Diluncurkan

“Sehingga saat itu kami tidak bisa melakukan eksekusi. Dia masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dan kami terus melakukan pencarian,” katanya.

Diungkapkan, operasi penangkapan ini dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan.

Saat tiba di lokasi tidak ada perlawanan dari terpidana. Setelah berhasil diamankan, Agung sempat dibawa ke Kantor Kejari Bantul sebelum akhirnya diboyong menuju Kantor Kejari Purworejo.

“Kronologisnya bahwa pukul 06.00 WIB, terpidana setelah diamankan di rumah kediamannya kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahwa pada pukul 08.30 WIB, DPO/ terpidana dibawa ke Kejari Purworejo untuk diserahkan ke Bidang Pidsus untuk pelaksanaan Eksekusi,” terangnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres