Pemuda Asal Bruno Purworejo Diringkus Polisi, Gasak 4 Unit Sepeda Motor
DIAMANKAN. Tersangka pencurian sepeda motor asal Kecamatan Bruno diamankan Satreskrim Polres Purworejo.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES – Seorang pemuda berinisial HM (21) asal Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo diamankan Satreskrim Polres Purworejo akibat diduga melakukan tindak pencurian 4 unit sepeda motor.
HM diketahui merupakan residivis dalam kasus penggelapan dan pernah menjalani penahanan di LPK Anak Klas I Kutorajo pada tahun 2018 silam.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo SIK MKP, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut berawal dari adanya sejumlah laporan warga yang menjadi korban. Salah satunya yakni Supoyo, warga Desa Cempedak Kecamatan Bruno.
BACA JUGA:Konvoi Merayakan Kelulusan, 36 Siswa SMP di Magelang Diamankan
Korban mengaku telah kehilangan sepeda motornya pada 14 Maret 2024.
Menurut keterangan korban Supoyo peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.15 WIB ketika ia hendak menghadiri pertemuan warga. Saat akan keluar rumah, sepeda motor yang diparkirkan di garasi rumahnya sudah tidak ada di tempatnya lagi.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Purworejo,” sebutnya, Rabu (15/5).
Adanya laporan tersebut direspons Satreskrim Polres Purworejo dengan melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui identitas terduga pelaku, satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu wilayah Kecamatan Bruno Kab Purworejo.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor ini sudah 4 kali dan semuanya dilakukan di Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tiga Pria Purworejo Spesialis Pencurian Kambing Diamankan Polisi
Dalam perkara pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze R tahun 2001 warna hitam Nopol Terpasang AA-6774-AL, Noka MH4KA110CYKPG3192 Nosin KA11OEE27793.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahu bahwa HM menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga Rp900 ribu.
“Uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya dan membeli rokok,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa sebelum mekukan pencurian sepeda motor sebanhak 4 kali ini, HM juga pernah ditangkap Polisi dalam perkara penggelapan pada tahun 2018 kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan anak Kutoarjo.
Kali ini, atas perbuatannya, HM dijerat dengan perkara Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres