Soal PPDB, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Angkat Bicara

Soal PPDB, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Angkat Bicara

Anggota DPRD Kabupaten Tegal H. Bakhrun (kiri) bersama Ketua Bapemperda DPRD, Didi Permana (kanan) saat memimpin rapat. Foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI--

SLAWI, MAGELANGEKSPRES - Persoalaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah selalu terjadi setiap tahun. Mulai dari soal zonasi, domisili terdekat, afirmasi hingga prestasi.

Hal ini membuat Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H. Bakhrun angkat bicara.

Menurutnya, kasus PPDB ini, kerap disiasati oleh para orang tua. Alih-alih ingin menyekolahkan anaknya di sekolah favorit, ada orang tua yang sengaja menitipkan nama anaknya di Kartu Keluarga (KK) saudaranya atau kerabatnya yang berdomisili di sekitar sekolah.

Cara inilah yang mengakibatkan para pelajar yang berdomisili di lingkungan sekolah berkurang kuotanya.

"Peserta didik yang rumahnya dekat dengan sekolah, akhirnya tidak bisa sekolah di sekolah negeri," kata politisi PKS ini, Rabu (3/7).

Dia mengakui, keberadaan SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Tegal memang belum merata. Masih ada sekitar 6 kecamatan yang belum difasilitasi. Yaitu, Kecamatan Suradadi, Tarub, Jatinegara, Lebaksiu, Kedungbanteng, dan Balapulang.

Para pelajar di wilayah tersebut kerap kesulitan ketika hendak melanjutkan sekolah ke jenjang SMA/ SMK Negeri. Karena radius zonasinya tersingkir oleh siswa yang rumahnya lebih dekat.

"zonasi hanya sekitar 1-2 kilometer dari sekolah negeri. Kalau yang di luar kecamatan, pastinya tidak akan masuk zonasi," ujarnya.

Biasanya, lanjut Bakhrun, para peserta didik mencari sekolah di luar wilayah dengan jalur prestasi. Jika jalur prestasi tidak lolos, terpaksa mereka masuk ke sekolah swasta.

"Kuota jalur prestasi atau afirmasi untuk siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga terbatas. Ini juga menjadi kelemahan sistem PPDB," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bakhrun juga menyinggung soal PPDB di SMKN 1 Warureja yang belakangan ini menjadi polemik warga di sekitar lokasi sekolah.

Banyak warga yang sempat protes ke sekolah tersebut karena anaknya tidak lolos saat menggunakan jalur zonasi.

Sejauh ini, Bakhrun mengaku sudah koordinasi dengan Cabang Dinas Dikbud Wilayah XII Jateng yang membawahi wilayah Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang.

Dikatakan, bahwa untuk PPDB SMK dan SMA memang berbeda. Kuota domisili terdekat untuk SMK hanya 10 persen, afirmasi 15 persen dan jalur prestasi 75 persen.

Sedangkan SMA, zonasi 55 persen, perpindahan tugas orang tua (PTO) 5 persen, prestasi 20 persen dan afirmasi 20 persen.

"Wajar jika warga protes karena kuotanya kecil, tapi aturannya memang begitu, karena sekolah SMK terbatas. Ini harus disosialisasikan ke warga sekitar agar tidak kecewa," pungkasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: