Praktisi Hukum Endus Ada Pelanggaran Pengadaan Travelator Pasar Tumenggungan Kebumen

Praktisi Hukum Endus Ada Pelanggaran Pengadaan Travelator Pasar Tumenggungan Kebumen

BERMASALAH. Praktisi hukum menilai mangkraknya travelator di Pasar Tumenggungan Kebumen karena ada masalah yang belum terungkap.-IST-MAGELANG EKSPRES

Sementara itu, Sriyanto SH MH MM, seorang praktisi hukum dan pengacara senior di Kabupaten Kebumen, menyampaikan pendapatnya mengenai isu negatif terkait dengan tidak berfungsinya travelator di Pasar Tumenggungan Kebumen.

Ia menunjukkan keprihatinan yang mendalam atas kondisi travelator yang tidak dapat digunakan, meskipun telah dianggarkan sebesar Rp 1 miliar untuk prasarana tersebut.

Selain itu, program revitalisasi Pasar Tumenggungan yang menghabiskan dana lebih dari Rp 50 miliar juga tidak memberikan dampak positif bagi para pedagang, yang masih mengeluhkan sepinya pengunjung.

BACA JUGA:Tim Lilis-Zaeni Makin Pede di Kebumen Usai Didukung PSI dan Kaesang Pangarep Secara Langsung

Dengan kata lain, meskipun anggaran yang dialokasikan cukup besar, pembangunan Pasar Tumenggungan tidak memenuhi harapan dan terkesan sia-sia.

Sriyanto menegaskan bahwa situasi ini perlu diselidiki lebih lanjut. Ia mencurigai adanya kemungkinan pelanggaran terkait peristiwa ini.

Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang terlibat dalam revitalisasi Pasar Tumenggungan, termasuk rekanan pengadaan travelator tersebut.

“Nah harusnya ada dua kategori PPKom dan vendor. Apakah PPKomnya itu terafiliasi atau tidak, itu yang harus dicek untuk merunut persoalan yang berpotensi dugaan pelanggaran hukum," ujar Sriyanto yang baru saja terpilih sebagai ketua KONI Kebumen itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: