Polres Temanggung Endus Peredaran Pil Yarindu, Amankan Ribuan Butir
BARANG BUKTI. Tersangka dan barang bukti berupa pil yarindu ditunjukan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Selasa 6 Agustus 2024.-Setyo Wuwuh-magelang ekspres
BACA JUGA:Pengedar Pil Haram di Temanggung Diancam Denda 5 Miliar
Kedua tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kedua tersangka diancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres