Hukum Hadiah Undian Jalan Sehat yang Dibolehkan dalam Islam
Hukum undian berhadiah menurut Islam-IST-MAGELANG EKSPRES
MAGELANGEKSPRES.COM - Inilah hukum hadiah undian jalan sehat menurut hukum yang dibolehkan dalam Sslam.
Jalan sehat dengan menawarkan beragam undian hadiah menarik merupakan salah satu diantara even yang cukup diminati masyarakat.
Apalagi kalau even tersebut menjanjikan hadiah utama, mobil atau motor maka tak diragukan lagi, banyak peserta yang mendaftar. Lalu bagaimana hukum hadian undian menurut Islam.
Misalkan ada even jalan sehat yang diselenggarakan oleh panitia di kampung dengan hadiah utama motor ditambah beragam hadiah lainnya.
BACA JUGA:Menjadi Manusia Berkah, Kuncinya Belajar Ilmu Agama dan Cerdas Menentukan Prioritas
Peserta ditarik iuran Rp 20 ribu dan dapat fasilitas berupa kaos, snack, dan minum.
Bolehkan hadiah undian dalam jalan sehat seperti itu?
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) mengawali penjelasannya dengan mengutip perkataan seorang ulama.
BACA JUGA:Mengqada Shalat Hukumnya Wajib Bagi yang Tidak Sengaja, Bagaimana Kalau Sengaja?
Kata Ibnu Qudamah, "Ketika 2 orang berlomba dan ada hadiahnya, namun masing-masing membayar iuran, hukumnya tidak dibolehkan.
Dan termaduk judi. Karena masing-masing ada 2 kemungkinan, beruntung atau rugi.
Baik iuran yang dikeluarkan nilainya sama, misalnya, masing-masing membayar Rp10 ribu atau iurannya beda, misalnya, yang satu membayar Rp10 ribu sementara satunya membayar Rp5 ribu. (al-Mughni, 11/131).
BACA JUGA:Hukum Asal Salam dengan Isyarat Dilarang, Bagaimana Hukum Salam kepada Orang yang Shalat?
Karena hakekat iuran hadiah yang dibayarkan adalah taruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres