Shalat Jumat Boleh di Lapangan, Ini Dalilnya!
Shalat Jumat Boleh di Lapangan, Ini Dalilnya!--
MAGELANG EKSPRES- Dalam kondisi aman dan ada masjid yang bisa digunakan untuk shalat maka wajib shalat Jumat di masjid.
Namun begitu dalam kondisi darurat, seperti perang, bencana banjir, gempa dan sebab lainnya sehingga tak aman shalat di masjid atau tak ada masjid yang digunakan untuk shalat maka bisa mendirikan shalat Jumat di tanah lapang atau lapangan.
Lalu bagaimana hukum shalat Jumat di lapangan?
Menurut mayoritas ulama, diperbolehkan mendirikan shalat Jumat di lapangan, selama lapangan tersebut berada di daerah pemukiman warga.
BACA JUGA:Dalil-dalil tentang Larangan yang Harus Ditinggalkan Ketika Melaksanakan Shalat Jumat
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya ketiga Mazhab, yaitu Al Hanafiyah, As Syafi’iyah dan Hanabilah.
Berikut dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini :
Dalil Pertama, hadits sahabat Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ.
Orang pertama yang memimpin kami mendirikan shalat Jumat di tanah bekas genangan air di kampung Bani Bayadhah, di tanah bekas genangan air yang dikenal dengan sebutan Naqi’ Al Khadhimaat. (HR. Abu Dawud dan lainnya).
Hadis ini menjelaskan tentang pelaksanaan shalat Jumat pertama kali di Kota Madinah ini dilaksanakan di tempat terbuka tanpa bangunan sama sekali, apalagi Masjid.
Dalil kedua,
Seusai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun Masjid Quba’, tepatnya pada hari Jum’at, beliau bergegas menuju lokasi Masjid Nabawi.
BACA JUGA:SHALAT JUMAT : Datang Paling Awal, Pahalanya Seperti Berkurban dengan Seekor Unta
Di tengah jalan tepatnya di perkampungan Bani Salim bin ‘Auf, tiba waktu shalat Jumat, maka beliau mendirikan shalat Jumat bersama sahabatnya yang berjumlah 100 orang, tepatnya di lembah Ar Ranuna’. Dan kala itu, di perkampungan tersebut, belum ada bangunan masjid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: