Langgar Perda Tata Ruang, 2 Tempat Karaoke di Purworejo Bakal Dibongkar

Langgar Perda Tata Ruang, 2 Tempat Karaoke di Purworejo Bakal Dibongkar

RAPAT FINALISASI. Rapat pembahasan finalisasi sekaligus penandatanganan naskah surat keputusan terkait kasus 2 tempat usaha karaoke yang melangar Perda RTRW berlangsung di Ruang Bagelen Kantor Bupati Purworejo-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Sebanyak 2 bangunan tempat usaha karaoke yang terindikasi melanggar Perda RTRW ditindak tegas oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Terhadap 2 bangunan tersebut telah dilakukan berbagai kegiatan, mulai dari pengawasan, kajian, penetapan tindakan sanksi hingga pengenaan sanksi administratif. 

Tempat karaoke pertama berada di Desa Popongan Kecamatan Banyuurip dan telah diberi sanksi sejak tahun 2022 berupa peringatan tertulis 1, peringatan tertulis 2, peringatan tertulis 3 dan penghentian kegiatan.

Sementara tempat kedua berlokasi di Desa Kesugihan Kecamatan Purwodadi telah diberikan Surat Peringatan ke-1, Surat Peringatan ke-2 dan Surat Peringatan ke-3 pada tahun 2022.

Diketahui, sesuai dengan rekomendasi pembahasan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada tanggal 7 Agustus 2022, penanganan terhadap 2 kasus karaoke di Kabupaten Purworejo telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi hingga pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang.

BACA JUGA:RPK Prihatin Ada Pihak Pengganggu Kedamaian Purworejo

BACA JUGA:6 Pasangan Tak Resmi Diciduk di Hotel Kebumen, Terlihat Gelagapan Saat Didatangi Polisi

Oleh karena itu,  Kabupaten Purworejo diminta untuk dapat menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan menerbitkan surat keputusan pembongkaran terhadap 2 tempat karaoke tersebut.

Dalam rangka penerbitan surat keputusan tersebut, Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi SPi MA memimpin rapat pembahasan finalisasi sekaligus penandatanganan naskah surat keputusan, Rabu (9/10) malam.

Rapat berlangsung di Ruang Bagelen Kantor Bupati Purworejo melibatkan Kementerian ATR/BPN, Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Pj Sekda, Asisten 1 dan beberapa perangkat daerah terkait. 

Dalam rapat terungkap bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kegiatan pembongkaran harus dilakukan oleh pelanggar dengan batasan waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Ada Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Magelang, DPC Gerindra Lakukan Cara Persuasif

Apabila pelanggar tidak melakukan pembongkaran, maka  akan dilakukan pembongkaran secara paksa.

”Dengan diterbitkannya surat keputusan bupati tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang,” kata Pjs Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres