DPRD Temanggung Desak Satpol PP Lebih Aktif Tertibkan PKL dan Minuman Beralkohol

DPRD Temanggung Desak Satpol PP Lebih Aktif Tertibkan PKL dan Minuman Beralkohol

BERJAJAR. Sejumlah PKL di sekitaran Taman Kartini Temanggung berjajar menggelar dagangannya-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kalangan DPRD Temanggung meminta Pemerintah Kabupaten Temanggung, dalam hal ini Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk tidak hanya mengandalkan anggaran saja dalam menjalankan tugas dan pekerjaan.

"Setiap hari tetap harus bekerja, turun ke lapangan tidak hanya duduk di kantor saja," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Amanat Nasional Slamet Eko Wantoro, Kamis, 21 November 2024.

Menurutnya, Satpol PP harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, tidak hanya mengandalkan anggaran kegiatan saja, karena sebagai ASN, Satpol PP juga sudah diberi gaji oleh negara.

BACA JUGA:Satpol PP Temanggung Getol Berantas Peredaran Miras

"Tugasnya melekat, tidak harus menunggu ada anggaran baru turun ke lapangan, kalau seperti ini kapan mau ada perubahan," pintanya.

Dijelaskan, sesuai dengan kedinasannya Satpol PP wajib menegakan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung, sehingga dalam setiap harinya wajib menjalankan tugas sebagaimana tupoksinya.

Ia menjelaskan, pekerjaan yang wajib dilakukan di antaranya adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL), terutama yang berjualan di trotoar atau di tempat-tempat larangan lainnya.

BACA JUGA:Satpol PP Temanggung Bertekad Tegakkan Perda Minuman Beralkohol

Dan selain itu masih banyak lagi tugas dan kewajiban dari Satpol PP dalam penegakan Perda.

"Sebagai penegak perda wajib turun ke lapangan, bagaimana cara menegakan perda yang sudah ada, jangan hanya turun ke lapangan saat ada permasalahan dan ada anggaran kegiatan saja, sudah melekat dengan gaji yang diterima, harus bekerja sesuai dengan tupoksinya," tegasnya.

Senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Andoyo.

BACA JUGA:Kondisi Ekonomi Tekan APBD Temanggung, DPRD: Beban Daerah Semakin Berat

Menurutnya, Satpol PP wajib menegakan Perda Temanggung Nomor 5 tahun 2015 Tentang minuman beralkohol.

"Satpol PP harus lebih maksimal dalam menjalankan tugas penegakan Perda ini," pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: temanggung ekpsres