Segini Jumlah Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen di Wilayah Magelang

Segini Jumlah Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen di Wilayah Magelang

UGR. Proses pembayaran UGR di Kantor BPN Kabupaten Magelang, Kamis (21/11) lalu-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

TEGALREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang terus dilakukan.

Kali ini, pembebasan lahan telah memasuki seksi IV, yang mencakup wilayah Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Magelang, A Yani mengatakan, pembayaran uang ganti rugi tersebut untuk 37 bidang tanah di dua desa dan dua kecamatan.

BACA JUGA:Musyawarah dengan Desa Terdampak Dilakukan Guna Mempercepat Proyek Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen

Yakni Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo.

Adapun besaran UGR yang disalurkan totalnya mencapai Rp38 miliar.

"Di Tampingan ada 27 bidang terdampak dengan luas 1,7966 meter persegi dan Desa Sidomulyo ada dua bidang dengan luas ,01817 meter persegi," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/11) lalu.

BACA JUGA:Proyek Jalan Tol Sudah Berjalan, Ganti Rugi Lahan Dusun Curah di Magelang Belum Terselesaikan

Penerima UGR selain masyarakat umum, ada pensiunan anggota Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan anggota dewan, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Salah satu penerima UGR, Komjen Pol (Purn) Imam Sudjarwo mengaku tak menemui kendala berarti selama mengikuti tahapan pembebasan lahan yang prosesnya berlangsung sekitar satu tahun.

Menurutnya, tanah miliknya telah ditanami pohon jati, dan ia sama sekali tidak pernah membayangkan bahwa lahannya akan terkena proyek pembangunan tol.

BACA JUGA:MIRIS! Pertanian Dusun Curah Ngluwar Hampir Mati Akibat Dampak Jalan Tol Jogja-Solo

"Hari ini, pembayaran ganti untung untuk pembangunan tol Jogja-Bawen di wilayah Tampingan berlangsung sangat lancar. Tidak ada pungutan apapun, baik administrasi maupun lainnya. Prosesnya sangat cepat, kurang dari satu tahun sejak pengukuran," ujar Imam.

Ia menambahkan, pemerintah telah memperhatikan masyarakat terdampak dengan memberikan ganti untung, sehingga mereka dapat membeli tanah di tempat lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres